Polisi Tangani 41 Ribu Kasus Premanisme, 55.941 Tersangka Ditetapkan Sepanjang 2026
JAKARTA – Kepolisian memperkuat pemberantasan premanisme, pungutan liar (pungli), dan pemerasan untuk menjaga keamanan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Sepanjang 2026, polisi mencatat puluhan ribu kasus premanisme telah ditangani, termasuk perkara yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi dan investasi.
Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat mengatakan, kepastian hukum menjadi salah satu komitmen kepolisian dalam menciptakan iklim usaha yang aman dan kondusif. Menurutnya, gangguan terhadap kegiatan usaha perlu ditangani sejak awal agar tidak berkembang menjadi tindak pidana.
“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” kata Wahyu.
Ia menjelaskan, persoalan keamanan dapat muncul sejak tahap pembangunan usaha. Sejumlah pengusaha dan masyarakat, menurutnya, menghadapi gangguan ketika hendak membangun atau menjalankan kegiatan usaha di suatu wilayah.
Karena itu, kepolisian melakukan pelayanan, mediasi, dan mitigasi untuk mencegah persoalan di lapangan berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) maupun tindak pidana.
“Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” jelasnya.
“Dari tahap pembangunan saja, kita sudah melayani dan melakukan mediasi dan memitigasi supaya tidak ada gangguan kamtibmas tidak menjadi pidana. Sehingga iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” lanjut Wahyu.
Berdasarkan data kepolisian yang disampaikan, sepanjang 2026 terdapat 1.281 laporan polisi terkait gangguan di sektor usaha. Sebanyak 915 laporan telah diselesaikan, dengan clearance rate sebesar 71,43 persen.
Penanganan tersebut mencakup sejumlah sektor, mulai dari kawasan pasar, pertokoan, sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga sektor konstruksi dan logistik.
Puluhan Ribu Kasus Premanisme Ditangani
Dalam pemberantasan premanisme, polisi mencatat 41.873 kasus telah ditangani sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29.197 perkara dilaporkan telah diselesaikan, dengan 55.941 tersangka ditetapkan.
Dalam proses penindakan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai senilai Rp16,1 miliar.
Sementara itu, untuk perkara pungutan liar dan pemerasan, polisi menangani 12.015 kasus. Sebanyak 8.378 perkara di antaranya telah diselesaikan, dengan 16.096 tersangka ditetapkan.
Data tersebut menunjukkan cakupan penanganan kepolisian terhadap gangguan keamanan yang berpotensi merugikan masyarakat maupun menghambat kegiatan ekonomi. Namun, angka penanganan dan penyelesaian perkara tersebut perlu dibaca sesuai kategori kasus dan periode pencatatannya.
Selain penindakan, kepolisian juga menyoroti perkembangan clearance rate dalam beberapa tahun terakhir. Angka tersebut tercatat sebesar 68 persen pada 2024, meningkat menjadi 70 persen pada 2025, dan mencapai 71,47 persen pada 2026.
Layanan Polsek dan Call Center 110 Diperkuat
Penguatan pemberantasan premanisme turut diiringi pembenahan pelayanan publik. Kepolisian mendorong penguatan pelayanan di tingkat polsek sebagai ujung tombak yang berhadapan langsung dengan masyarakat, termasuk melalui penambahan personel.
Respons terhadap laporan masyarakat juga ditingkatkan melalui layanan Call Center 110. Standar pelayanan yang disampaikan menetapkan laporan dijawab petugas dalam waktu 10 detik.
Langkah tersebut diarahkan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan dan memperoleh respons ketika membutuhkan bantuan kepolisian.
Wahyu mengatakan, penguatan pelayanan dan penegakan hukum menjadi bagian dari semangat “Polisi Bersama Masyarakat” di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Menurutnya, kepolisian berharap pendekatan tersebut dapat memperkuat hubungan dengan masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Wahyu menyebut tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian berada di angka 71 persen. Ia berharap angka tersebut dapat meningkat menjadi 81 persen melalui pelaksanaan tugas yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polisi Bersama Masyarakat, insyaallah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen,” ujar Wahyu.
Pemberantasan premanisme, pungutan liar, dan pemerasan diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih aman bagi masyarakat untuk beraktivitas. Bagi dunia usaha, kepastian hukum dan penanganan gangguan keamanan menjadi faktor penting agar proses pembangunan maupun kegiatan ekonomi dapat berlangsung tanpa intimidasi.
Kepolisian menegaskan upaya tersebut dilakukan melalui kombinasi pencegahan, mediasi, pelayanan, dan penindakan hukum. Efektivitasnya akan bergantung pada konsistensi penegakan hukum serta kemampuan aparat merespons laporan masyarakat secara cepat dan akuntabel.
Baca Juga
Komentar