Polda Lampung Ungkap 4 Kasus Kejahatan Ekonomi, Sita 1,8 Juta Batang Rokok dan Merkuri
LAMPUNG SELATAN – Polda Lampung bersama jajaran mengungkap empat kasus dugaan kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal, mulai dari peredaran rokok tanpa pita cukai, pemasukan kacang tanah impor tanpa dokumen resmi, hingga pengangkutan merkuri tanpa izin. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita jutaan batang rokok ilegal serta puluhan botol yang diduga berisi merkuri.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf di Lapangan Apel Polda Lampung, Kamis (8/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat Bier Budy Kismulyanto serta Kepala KPPBC TMP B Bandar Lampung Asep Ridwan Ruswandi.
Kapolda Lampung menegaskan, penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal akan dilakukan secara profesional dan berkelanjutan, termasuk menelusuri asal-usul barang serta jaringan yang diduga terlibat.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan ilegal di wilayah hukum Polda Lampung. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara sampai mengungkap asal-usul maupun jaringan di baliknya,” tegas Helfi.
1. Polres Mesuji Sita 118.400 Batang Rokok Ilegal
Kasus pertama diungkap Satreskrim Polres Mesuji di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Penyelidikan bermula pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan penjualan, penimbunan, dan pengangkutan rokok tanpa pita cukai oleh seorang warga berinisial T.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan 5.920 bungkus atau 118.400 batang rokok tanpa pita cukai yang disimpan di rumah terduga pelaku.
Hasil pengembangan menunjukkan rokok tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial R di wilayah Tulang Bawang Barat yang disebut sebagai rekan sesama penjual rokok ilegal.
Polisi menyita rokok berbagai merek, yakni Surya Jaya, Vios Red, Vios Black/Bolong, Vios Mango Splash, Vios Berry Klick, Vios Mild/Putih, Toracinno, dan Marbol Melon Ice. Barang bukti lainnya meliputi satu unit sepeda motor Honda Verza bernomor polisi T 2476 MY dan dua unit telepon genggam.
Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Potensi kerugian negara dari barang kena cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp88.326.400.
2. Polisi Gagalkan Pengangkutan 20 Ton Kacang Tanah Impor
Kasus kedua ditangani Ditreskrimum Polda Lampung terkait dugaan pemasukan dan pengangkutan kacang tanah yang diduga berasal dari India tanpa dokumen perizinan yang sah.
Perkara ini terungkap pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan truk Fuso berwarna hijau bernomor polisi B 9507 BPA yang membawa muatan kacang tanah menuju Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, muatan tersebut diduga masuk dari luar negeri melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah Dumai, Provinsi Riau.
Pemeriksaan awal menunjukkan muatan sekitar 20 ton kacang tanah tersebut tidak dilengkapi sertifikat pelepasan karantina, label pangan, maupun sertifikat pangan segar asal tumbuhan (PSAT).
Petugas mengamankan satu unit truk Hino berwarna hijau bernomor polisi B 9507 BPA beserta 218 karung kacang tanah. Selain itu, polisi menyita satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi berwarna kuning bernomor polisi BE 8967 AO beserta 62 karung kacang tanah.
Penyidik juga mengamankan satu lembar nota surat jalan yang mencantumkan muatan sebanyak 400 karung dengan berat masing-masing 50 kilogram.
Perkara tersebut ditangani dengan mengacu pada sejumlah ketentuan, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
3. Sebanyak 61 Botol Diduga Berisi Merkuri Diamankan di Bakauheni
Pengungkapan ketiga dilakukan Polres Lampung Selatan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat memeriksa sebuah bus, petugas menemukan 61 botol yang diduga berisi air raksa atau merkuri dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram.
Barang tersebut dibawa seorang penumpang berinisial E.K.L. dari Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk diserahkan kepada penerima berinisial M di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Selain 61 botol yang diduga berisi merkuri, penyidik menyita 200 lembar label stiker bertuliskan “Merkuri/HG Special for Gold”, botol kosong, jeriken, dua unit telepon genggam, serta buku catatan operasional.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, ancaman pidana yang dikenakan maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
4. Polres Tulang Bawang Sita 1,68 Juta Batang Rokok
Kasus keempat diungkap Polres Tulang Bawang di Rest Area Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung KM 208, Kabupaten Tulang Bawang, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat melakukan patroli, personel Satreskrim menemukan dua kendaraan Isuzu Traga yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 86 kardus atau 1.376.000 batang rokok merek Marllong serta 19 kardus atau 304.000 batang rokok merek Suriya Jambu.
Total rokok yang diamankan dalam perkara ini mencapai 105 kardus atau 1.680.000 batang. Polisi juga menyita satu unit kendaraan Isuzu Traga dan satu unit telepon genggam.
Dalam kasus tersebut, dugaan pelanggaran berkaitan dengan penawaran, penyerahan, penjualan, atau penyediaan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk tidak dilekati pita cukai.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Potensi kerugian negara dari barang bukti rokok tanpa cukai itu diperkirakan mencapai Rp2.068.080.000.
Polda Lampung Telusuri Jaringan Perdagangan Ilegal
Kapolda Lampung Helfi Assegaf menegaskan, pengungkapan empat perkara tersebut akan ditindaklanjuti melalui peningkatan pengawasan dan pengembangan penyidikan untuk menelusuri jaringan maupun pihak lain yang diduga terlibat.
“Polda Lampung bersama seluruh jajaran akan terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara,” ujar Helfi.
Ia meminta jajarannya tidak berhenti pada penindakan terhadap terduga pelaku dan penyitaan barang bukti, tetapi juga mengungkap asal-usul barang serta pihak yang diduga menjadi bagian dari jaringan perdagangan ilegal.
Polda Lampung juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan informasi mengenai dugaan aktivitas perdagangan ilegal melalui layanan kepolisian 110 maupun kanal resmi kepolisian lainnya
Baca Juga
Komentar