Paripurna DPRD Bekasi 2026: 3.216 Aspirasi Warga dari 12 Kecamatan Jadi Dasar Pembangunan
KOTA BEKASI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna pada Kamis, 5 Maret 2026 dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses I Masa Jabatan 2024–2029 Tahun 2026. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani.
Dalam rapat paripurna tersebut dijelaskan bahwa kegiatan Reses I DPRD Kota Bekasi telah dilaksanakan pada 12 hingga 17 Februari 2026, dengan tujuan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD.
Sekwan DPRD Kota Bekasi Lia Erliani menyampaikan bahwa hasil reses menjadi dokumen penting yang akan digunakan sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Seluruh aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses akan menjadi dokumen pokok-pokok pikiran DPRD yang selanjutnya digunakan sebagai bahan dalam berbagai kebijakan pembangunan daerah,” ujar Lia Erliani dalam rapat paripurna.
Dari pelaksanaan Reses I Tahun 2026 tersebut, DPRD Kota Bekasi berhasil menghimpun 3.216 aspirasi masyarakat yang berasal dari 12 kecamatan di Kota Bekasi.
Berikut rincian aspirasi berdasarkan daerah pemilihan dan kecamatan:
Daerah Pemilihan I
Kecamatan Bekasi Timur, dan Kecamatan Bekasi Selatan, Jumlah aspirasi: 493 usulan
Daerah Pemilihan II
Kecamatan Bekasi Utara, dan Kecamatan Medan Satria, Jumlah aspirasi: 825 usulan
Daerah Pemilihan III
Kecamatan Rawalumbu, Kecamatan Mustikajaya, dan Kecamatan Bantargebang
Jumlah aspirasi: 511 usulan
Daerah Pemilihan IV
Kecamatan Jatiasih, Kecamatan Pondok Melati, dan Kecamatan Jatisampurna, Jumlah aspirasi: 562 usulan
Daerah Pemilihan V
Kecamatan Pondok Gede, dan Kecamatan Bekasi Barat, Jumlah aspirasi: 825 usulan
Sekwan DPRD Kota Bekasi LIa Herlina, menjelaskan bahwa hasil reses tersebut memiliki peran strategis dalam proses pembangunan daerah.
Adapun aspirasi masyarakat yang dihimpun akan dijadikan sebagai:
-
Bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar kebijakan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
-
Bahan usulan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Kota Bekasi.
-
Bahan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baik pada perubahan maupun penyusunan anggaran tahun berikutnya.
Melalui mekanisme tersebut, DPRD Kota Bekasi berharap aspirasi masyarakat dapat terakomodasi secara optimal dalam program pembangunan daerah.
Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat fungsi representasi DPRD sebagai penyalur aspirasi masyarakat, sekaligus memastikan setiap kebutuhan warga dapat menjadi bagian dari perencanaan pembangunan Kota Bekasi ke depan.
Baca Juga
Komentar