Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Siapkan Penutupan Ponpes, Pemkot Pastikan Santri Tetap Bisa Sekolah
BEKASI, PENAI NSIGHT.COM – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah menyiapkan sejumlah langkah menyusul kasus dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren (ponpes) Kota Bekasi. Salah satu langkah yang dibahas adalah mengusulkan penutupan ponpes terkait, dengan tetap memastikan keberlanjutan pendidikan para santri dan santriwati.
Hal tersebut disampaikan Tri Adhianto saat diwawancarai media Penainsight.com, Senin (12/10/2026). Ia menegaskan bahwa penanganan kasus tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga perlindungan korban serta masa depan para santri yang masih menempuh pendidikan.
Tri mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Metro Bekasi Kota dalam menindaklanjuti laporan yang diterima. Menurutnya, respons aparat penegak hukum diperlukan agar fakta-fakta dalam kasus tersebut dapat diungkap secara menyeluruh melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti.
Ia menjelaskan, laporan awal diterima melalui jajaran Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), setelah informasi mengenai kasus tersebut masuk ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Setelah mendalami laporan, Tri menghubungi Kapolres Metro Bekasi Kota untuk mendorong penanganan lebih lanjut.
Menurut Tri, koordinasi tersebut berlanjut dengan langkah kepolisian mengamankan pihak yang diduga terlibat dan menetapkannya sebagai tersangka. Meski demikian, proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta dan menentukan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait desakan warga agar ponpes tersebut ditutup, Tri mengatakan keputusan penutupan harus melalui prosedur dan kewenangan yang berjenjang. Pemkot Bekasi, kata dia, telah membahas persoalan tersebut bersama Kementerian Agama, Forum Pondok Pesantren, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Tri menegaskan, Pemkot Bekasi akan mengusulkan langkah penutupan kepada pihak yang memiliki kewenangan. Pasalnya, keputusan terkait perizinan dan keberlangsungan operasional lembaga pendidikan keagamaan tersebut berada pada otoritas Kementerian Agama, termasuk pejabat berwenang di tingkat pusat.
Namun, menurut Tri, persoalan tidak berhenti pada penutupan lembaga. Pemerintah juga harus memastikan santri dan santriwati yang saat ini menempuh pendidikan setingkat SMA dan SMK tetap memperoleh akses pendidikan tanpa terputus akibat kebijakan yang diambil.
Sebagai langkah awal, Pemkot Bekasi akan menginventarisasi pondok pesantren di wilayahnya yang memiliki kapasitas untuk menerima santri pindahan. Pendataan tersebut diperlukan agar tersedia pilihan lembaga pendidikan yang memungkinkan para santri melanjutkan pendidikan dalam lingkungan yang aman dan mendukung proses belajar mereka.
Setelah pendataan selesai, Pemkot berencana mengumpulkan orang tua atau wali santri untuk membahas pilihan lembaga pendidikan yang tersedia. Pemerintah akan menyampaikan informasi mengenai ponpes yang bersedia menerima santri, termasuk mempertimbangkan tingkat pendidikan dan kesesuaian fasilitas yang dimiliki masing-masing lembaga.
Tri juga menyoroti persoalan biaya apabila santri harus berpindah ke pondok pesantren dengan tarif pendidikan lebih tinggi. Menurutnya, perbedaan kemampuan ekonomi keluarga tidak boleh menjadi penghalang bagi anak untuk melanjutkan pendidikan setelah muncul persoalan di lembaga sebelumnya.
Ia mencontohkan, apabila biaya pendidikan di lembaga tujuan lebih besar dibandingkan biaya sebelumnya, selisih tersebut perlu diperhitungkan. Bagi keluarga yang mampu, penyesuaian biaya mungkin tidak menjadi persoalan besar. Namun, bagi keluarga kurang mampu, pemerintah perlu menyiapkan skema bantuan agar anak-anak tetap dapat bersekolah.
“Pemerintah harus hadir,” ujar Tri dalam wawancara tersebut. Ia mengatakan pembiayaan dan pembagian tanggung jawab perlu dikoordinasikan bersama pihak terkait, termasuk Kementerian Agama dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan mempertimbangkan jenjang pendidikan para santri.
Tri menyebut akan melaporkan persoalan tersebut kepada Gubernur Jawa Barat untuk membahas kemungkinan dukungan sesuai kewenangan pemerintah provinsi. Selain itu, skema bantuan bagi pondok pesantren juga akan dikaji sebagai salah satu kemungkinan sumber dukungan, dengan tetap memperhatikan aturan penggunaan anggaran yang berlaku.
Pemkot Bekasi menargetkan langkah-langkah penanganan, termasuk pendataan dan persiapan pemindahan santri, dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu minggu. Target tersebut tetap bergantung pada proses koordinasi serta keputusan dari instansi yang berwenang, khususnya terkait status ponpes dan mekanisme keberlanjutan pendidikan para santri.
Di sisi lain, Tri memastikan perlindungan terhadap korban menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Ia mengatakan korban yang telah melaporkan kejadian tersebut sudah mendapatkan pendampingan psikologis dan ditempatkan di rumah aman. Langkah itu dilakukan untuk menjaga keamanan serta mendukung pemulihan kondisi korban.
Menurut Tri, pendampingan harus diarahkan untuk membantu korban memulihkan rasa aman, membangun kembali semangat, dan menjalani aktivitas sehari-hari tanpa tekanan. Pemerintah juga perlu memastikan proses perlindungan berlangsung dengan memperhatikan kebutuhan anak, termasuk menjaga privasi dan menghindari tindakan yang berpotensi menambah beban psikologis korban.
Selain penanganan kasus yang sedang berjalan, Tri mengatakan Pemkot Bekasi akan memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap pondok pesantren lainnya. Perhatian khusus juga diberikan pada lembaga yang menyediakan layanan pengobatan atau aktivitas lain yang berpotensi menimbulkan kerentanan apabila tidak disertai pengawasan dan perlindungan memadai.
Ia menambahkan, pembinaan tidak hanya berupa pengawasan administratif, tetapi juga dukungan terhadap peningkatan fasilitas dan tata kelola lingkungan pesantren. Di antaranya, penataan jarak antara tempat tinggal pengasuh dan asrama, serta penguatan pendampingan santri dan santriwati dengan memperhatikan kebutuhan perlindungan berdasarkan jenis kelamin.
Melalui langkah tersebut, Pemkot Bekasi berharap penanganan kasus dapat berjalan seiring dengan perlindungan korban, keberlanjutan pendidikan santri, dan pencegahan kejadian serupa. Pemerintah juga mendorong seluruh pihak terkait untuk memperkuat pengawasan agar pondok pesantren menjadi lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak.
Baca Juga
Komentar