Wali Kota Bekasi Dorong Perlindungan Santri dan Penguatan Koordinasi Penanganan Kasus Kekerasan
BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mendorong penanganan menyeluruh terhadap dugaan kekerasan seksual di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di wilayah Pekayon, Kota Bekasi. Selain mendukung proses hukum, Pemkot menekankan pentingnya perlindungan korban, pemulihan psikologis, dan keberlanjutan pendidikan para santri.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Bekasi Kota dalam menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan tersebut. Ia berharap penyelidikan berjalan sesuai ketentuan hukum agar fakta dalam perkara dapat terungkap secara menyeluruh.
“Kita mengapresiasi jajaran Polres Metro Bekasi Kota yang telah mengambil langkah penanganan. Harapannya, proses ini bisa berjalan optimal sehingga seluruh fakta dapat terungkap melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Tri dalam keterangan resmi Pemkot Bekasi, Senin (12/10/2026).
Tri menjelaskan, informasi awal mengenai dugaan kasus tersebut diterimanya melalui jajaran Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Bekasi. Setelah menerima laporan, ia mengaku langsung mendalami informasi dan berkoordinasi dengan Kapolres Metro Bekasi Kota.
“Pada waktu itu saya mendapat laporan sekitar pukul 08.00 dari jajaran PUSPAGA. Kemudian saya dalami dan sekitar pukul 10.00 saya menghubungi Pak Kapolres. Sekitar pukul 12.00 sudah ada langkah penanganan dan terduga pelaku telah diamankan,” ungkapnya.
Menurut Tri, penanganan dugaan kekerasan terhadap anak tidak cukup hanya melalui proses hukum. Kondisi korban, kebutuhan pendampingan psikologis, serta kepastian agar pendidikan mereka tetap berlanjut juga harus menjadi perhatian bersama.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap anak perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, hingga keluarga dan masyarakat.
Pemkot Bekasi Perkuat Koordinasi dengan Pesantren
Tri menilai pondok pesantren memiliki peran penting dalam pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda. Karena itu, penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan perlu menjadi perhatian bersama.
Menurutnya, komunikasi antara pemerintah daerah, pengelola pesantren, orang tua, tokoh agama, dan masyarakat perlu terus ditingkatkan agar lingkungan pendidikan menjadi aman dan mendukung perkembangan santri.
Pemkot Bekasi juga mendorong aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk memperkuat komunikasi dengan lembaga pendidikan serta masyarakat. Langkah ini diharapkan membantu mendeteksi persoalan sosial sejak dini sekaligus memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai mekanisme pelaporan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Upaya pencegahan tersebut diharapkan melibatkan perangkat daerah terkait, aparat penegak hukum, Kementerian Agama, pengelola pesantren, dan unsur masyarakat.
Edukasi mengenai pencegahan kekerasan seksual, perundungan, serta bentuk kekerasan lainnya juga perlu menjangkau tenaga pendidik, santri dan santriwati, orang tua, serta lingkungan sekitar lembaga pendidikan.
Keputusan Penutupan Pesantren Harus Sesuai Kewenangan
Terkait kemungkinan penutupan lembaga pendidikan yang menjadi lokasi perkara, Tri menjelaskan bahwa keputusan tersebut perlu mempertimbangkan kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Pemkot Bekasi, kata dia, akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama, Forum Pondok Pesantren, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan pihak terkait untuk membahas langkah yang dapat ditempuh.
“Memang ada hal-hal yang perlu kita usulkan dan koordinasikan lebih lanjut. Untuk keputusan terkait kewenangan lembaga tersebut, tentu harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Tugas kita adalah berkoordinasi dan menyampaikan usulan kepada pihak yang berwenang,” jelasnya.
Dengan demikian, langkah terhadap lembaga pendidikan tersebut akan dibahas bersama pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah proses penanganan perkara, Tri menekankan bahwa hak pendidikan santri dan santriwati harus tetap terpenuhi. Apabila diperlukan penyesuaian atau pemindahan tempat belajar, prosesnya perlu direncanakan secara cermat agar para santri dapat melanjutkan pendidikan di lingkungan yang aman dan kondusif.
Pemkot Inventarisasi Pesantren untuk Kemungkinan Pemindahan Santri
Sebagai langkah awal, Pemkot Bekasi akan menginventarisasi pondok pesantren yang berpotensi menerima santri apabila pemindahan menjadi kebutuhan.
Koordinasi akan dilakukan untuk memastikan kapasitas penerimaan, kesiapan fasilitas, serta kebutuhan pendidikan dan pendampingan bagi para santri yang terdampak.
“Langkah berikutnya, kita perlu menginventarisasi pondok pesantren di Kota Bekasi yang masih memiliki kapasitas dan kesempatan untuk menerima santri dan santriwati apabila diperlukan. Yang terpenting, mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan dengan baik,” ujar Tri.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan penanganan perkara tidak menghambat hak para santri untuk memperoleh pendidikan.
Pemkot Bekasi juga menegaskan komitmennya untuk mendorong perlindungan perempuan dan anak melalui koordinasi lintas sektor, penguatan edukasi, serta pendampingan sesuai kebutuhan korban.
Melalui upaya tersebut, pemerintah berharap penanganan dugaan kekerasan seksual ini berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pencegahan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren.
Baca Juga
Komentar