Terbaru Saham EPMT Masuk Daftar HSC BEI, Free Float Baru 7,51%, Kalbe Farma Buka Opsi Delisting
JAKARTA – Saham PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT), anak usaha PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), masuk dalam daftar emiten dengan konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau high shareholding concentration (HSC) yang diumumkan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 12 Oktober 2026. Status tersebut menjadi sorotan karena porsi saham beredar di publik atau free float EPMT masih berada di bawah ketentuan minimum yang ditargetkan bursa.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, penetapan EPMT sebagai emiten HSC menggunakan metode pengukuran konsentrasi kepemilikan saham dengan mengacu pada struktur kepemilikan per 1 Oktober 2026. EPMT tercatat sebagai salah satu dari 80 emiten yang masuk dalam daftar tersebut.
Pelabelan HSC menunjukkan adanya konsentrasi kepemilikan saham pada sejumlah pemegang saham. Namun, status tersebut tidak serta-merta berarti perusahaan melanggar peraturan perundang-undangan atau ketentuan pasar modal.
Bagi EPMT, tantangan yang menjadi perhatian adalah bagaimana meningkatkan porsi saham yang dimiliki publik agar memenuhi ketentuan free float BEI. Berdasarkan data registrasi pemegang efek per 30 September 2026, porsi free float EPMT baru mencapai 7,51 persen atau setara sekitar 203,3 juta saham.
Free Float EPMT Baru 7,51 Persen
Rendahnya porsi saham beredar di publik menjadi persoalan penting bagi EPMT dalam memenuhi ketentuan bursa. Data yang tersedia menunjukkan kepemilikan saham oleh PT Kalbe Farma Tbk mencapai 91,98 persen.
Sementara itu, jumlah pemegang saham dengan identitas investor atau Single Investor Identification (SID) tercatat sebanyak 1.367 pihak per 30 September 2026. Jumlah tersebut turun 139 pihak dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai 1.506 pihak.
Struktur kepemilikan tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan perseroan dalam menyusun strategi pemenuhan free float. Peningkatan porsi saham publik dapat ditempuh melalui alternatif yang sesuai dengan ketentuan pasar modal dan bursa.
Perseroan disebut tengah mengevaluasi sejumlah opsi untuk memenuhi persyaratan tersebut. Kajian dilakukan dengan mempertimbangkan peraturan yang berlaku, kemungkinan pelaksanaan aksi korporasi, serta minat pemegang saham dan calon investor.
EPMT Minta Arahan BEI untuk Penuhi Ketentuan Saham Publik
Corporate Secretary Enseval Putera Megatrading, Sugianto, menyampaikan bahwa perseroan sedang mengkaji alternatif langkah untuk memenuhi ketentuan minimum free float.
Perseroan juga mengharapkan dukungan dari BEI berupa masukan, arahan, dan konsultasi teknis mengenai alternatif yang dapat dijalankan sesuai ketentuan.
“Perseroan mengharapkan dukungan dari Bursa Efek Indonesia berupa masukan, arahan, dan konsultasi mengenai aspek teknis maupun pemenuhan ketentuan yang relevan dengan alternatif langkah yang dikaji perseroan,” tegas Sugianto.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa EPMT masih berada dalam tahap evaluasi. Belum ada keputusan final mengenai langkah yang akan dipilih untuk meningkatkan kepemilikan saham publik.
Pilihan yang dikaji perlu mempertimbangkan kepentingan perseroan, pemegang saham pengendali, investor publik, serta kepatuhan terhadap regulasi pasar modal.
Kalbe Farma Buka Opsi Delisting Saham EPMT
Persoalan free float EPMT sebelumnya juga disinggung oleh induk usahanya, Kalbe Farma, dalam acara Public Expose Live pada Jumat, 11 September 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Kalbe Farma, Kartika Setiabudy, menyampaikan bahwa perseroan masih menghitung opsi untuk menambah porsi saham publik EPMT. Di saat yang sama, Kalbe Farma juga menjajaki kemungkinan penghapusan pencatatan saham atau delisting apabila peningkatan free float sulit dilakukan.
Pernyataan tersebut menempatkan peningkatan saham beredar dan opsi delisting sebagai dua alternatif yang masih dipertimbangkan. Namun, Kalbe Farma menegaskan bahwa belum ada keputusan final atas kedua opsi tersebut.
Kartika menyatakan bahwa langkah yang akan ditempuh tetap mempertimbangkan ketentuan BEI dan tenggat waktu pemenuhan kewajiban yang berlaku.
Dengan demikian, kemungkinan delisting EPMT belum dapat dipandang sebagai keputusan yang telah ditetapkan. Perseroan masih perlu mengevaluasi pilihan yang tersedia sebelum menentukan langkah berikutnya.
BEI Tetapkan Tahapan Pemenuhan Free Float
Ketentuan free float menjadi salah satu perhatian BEI dalam mendorong kepemilikan saham publik yang memadai di pasar modal Indonesia.
Berdasarkan informasi dalam bahan yang tersedia, emiten dengan kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun dan free float di bawah 10 persen per 31 Maret 2026 diwajibkan memenuhi free float minimum 12,5 persen pada 31 Maret 2027.
Tahap berikutnya menetapkan kewajiban peningkatan free float menjadi minimal 15 persen pada 31 Maret 2028.
Bagi EPMT, yang memiliki free float 7,51 persen berdasarkan data akhir September 2026, pemenuhan ketentuan tersebut memerlukan strategi yang terukur. Perseroan perlu mempertimbangkan berbagai alternatif dengan memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan dan kepentingan pemegang saham.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil evaluasi internal EPMT dan Kalbe Farma, komunikasi dengan BEI, serta keputusan korporasi yang akhirnya dipilih.
Bagi investor, masuknya EPMT dalam daftar HSC dan munculnya opsi delisting menjadi informasi yang perlu dicermati. Namun, status HSC sendiri bukan bukti pelanggaran, sedangkan opsi delisting masih berupa penjajakan dan belum menjadi keputusan final. Investor perlu mengikuti keterbukaan informasi resmi perusahaan dan pengumuman BEI sebelum mengambil keputusan investasi.
Baca Juga
Komentar