Terbaru Polri Perkuat Penegakan Hukum dan Pemadaman Karhutla
JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan Polri terus memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui penegakan hukum, pemadaman di wilayah terdampak, serta penguatan pencegahan dan deteksi dini.
Upaya tersebut dilakukan secara berkelanjutan dengan mengerahkan personel dan sarana pendukung untuk menangani kebakaran sekaligus menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10/2026), Suyudi menyampaikan bahwa dari 97 laporan polisi (LP) terkait karhutla, sebanyak 92 laporan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menurutnya, proses penanganan perkara juga mengarah pada dugaan keterlibatan korporasi. Namun, pemeriksaan terhadap pihak terkait masih berlangsung dan belum seluruhnya ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Kita lakukan penyelidikan, dari 97 LP, menjadi 92 naik sidik. Kemudian sekarang ini sudah mengerucut pada korporasi yang sedang kita periksa,” ujar Suyudi.
Ia menjelaskan, penyidikan masih dilakukan untuk mendalami perkara sekaligus mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.
“Ya tentunya sedang dalam proses penyidikan, nanti kalau sudah kita tetapkan akan kita ekspos oleh Pak Kabareskrim,” jelasnya.
Penegakan hukum terhadap karhutla menjadi salah satu langkah Polri untuk memastikan persoalan kebakaran hutan dan lahan tidak hanya ditangani melalui pemadaman, tetapi juga melalui proses hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam perkembangan penanganan perkara hingga 13 Oktober 2026, Bareskrim Polri juga telah mengungkap penanganan sejumlah kasus yang melibatkan korporasi dan perorangan.
Dalam perkara korporasi, sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dalam perkara perorangan, terdapat 223 tersangka yang telah ditetapkan. Penanganan perkara tersebut masih terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan di lapangan.
Polri Perkuat Operasi Pemadaman
Selain penegakan hukum, Polri terus mengoptimalkan dukungan operasional untuk membantu pemadaman kebakaran di sejumlah wilayah.
Kapolri mengatakan evaluasi dilakukan secara berkelanjutan untuk memperkuat penanganan di lapangan, termasuk dengan mengerahkan personel serta menggunakan peralatan yang dapat menjangkau titik api di wilayah dengan medan sulit.
“Kita menguatkan operasi di kewilayahan, untuk memadamkan api dengan berbagai cara termasuk penggunaan X-Fire, kemudian dengan menggunakan motor trail, ATV, untuk bisa tembus ke daerah yang menjadi titik api,” ungkapnya.
Penggunaan berbagai sarana tersebut ditujukan untuk membantu personel menjangkau lokasi kebakaran yang sulit diakses menggunakan kendaraan operasional biasa.
Di sisi pencegahan, Polri juga meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), kesiapan personel, serta penguatan sinergi lintas sektor dalam menghadapi potensi karhutla.
Masyarakat juga dilibatkan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Polri mendorong peran aktif warga untuk mengenali potensi titik api dan melaporkan kejadian sedini mungkin.
Perhatikan Dampak Karhutla terhadap Masyarakat
Penanganan karhutla tidak hanya diarahkan pada pemadaman dan proses penegakan hukum. Polri juga mendorong langkah yang memperhatikan dampak kebakaran terhadap kehidupan masyarakat.
Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui edukasi mengenai pencegahan kebakaran, pembentukan kelas aman asap bagi pelajar, serta pendampingan psikologis bagi masyarakat yang terdampak.
Dengan pendekatan tersebut, penanganan karhutla diharapkan dapat mencakup upaya mengurangi risiko kebakaran sekaligus meminimalkan dampaknya terhadap kesehatan, aktivitas, dan kehidupan masyarakat.
Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga lingkungan dan melaporkan potensi kebakaran sejak dini.
Sinergi antara kepolisian, masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mempercepat penanganan karhutla, memperkuat pencegahan, serta mengurangi potensi terjadinya kebakaran berulang.
Baca Juga
Komentar