Terbaru Edi Hasibuan Dukung Kapolri Waspadai Modus Baru Narkoba Lewat Vape, Minta Edukasi Masyarakat Diperkuat
JAKARTA – Pemerhati hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan, mendukung peringatan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto terkait potensi modus baru peredaran narkoba berbentuk cair melalui rokok elektrik atau vape. Ia menilai perkembangan modus penyalahgunaan narkoba perlu diantisipasi melalui pengawasan, edukasi, dan kerja sama berbagai pihak.
Edi yang merupakan mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan, penggunaan vape sebagai sarana penyalahgunaan narkoba patut menjadi perhatian karena berpotensi tidak mudah dikenali masyarakat awam.
Menurutnya, kewaspadaan perlu ditingkatkan agar perangkat rokok elektrik tidak dimanfaatkan sebagai sarana peredaran gelap narkotika yang membahayakan masyarakat.
“Kita menyambut baik masukan Kapolri untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. Jangan sampai vape menjadi modus baru penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” kata Edi, yang juga dosen program pascasarjana.
Edi Hasibuan Minta Pencegahan Narkoba Tak Hanya Lewat Penegakan Hukum
Edi menilai upaya memberantas peredaran narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Edukasi publik dan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik juga perlu diperkuat.
Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang tepat agar dapat mengenali risiko penyalahgunaan vape tanpa terburu-buru memberikan stigma kepada pengguna rokok elektrik secara umum.
Langkah pencegahan juga perlu didukung kajian dari berbagai sudut pandang, termasuk aspek kesehatan dan keagamaan. Pendekatan lintas sektor tersebut diharapkan dapat memperluas pemahaman masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kelompok yang rentan menjadi sasaran peredaran narkoba.
Edi menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat dalam menghadapi perkembangan modus peredaran narkotika.
Dukung Kapolri Libatkan MUI dalam Kajian Vape
Edi juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Kapolri yang meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji persoalan vape dari perspektif keagamaan.
Menurutnya, pelibatan MUI dapat menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman publik mengenai persoalan tersebut. Meski demikian, kajian keagamaan perlu ditempatkan sebagai salah satu pendekatan yang melengkapi upaya pencegahan dan penegakan hukum.
“Kita melihat ajakan Kapolri memberantas narkoba dengan melibatkan MUI sangat strategis. Ajakan Kapolri ini perlu didukung semua pihak,” ujar Edi, yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi (ADIHGI).
Ia berharap keterlibatan berbagai pihak dapat mendorong langkah pencegahan yang lebih terarah, mulai dari peningkatan literasi masyarakat hingga penguatan koordinasi dalam menghadapi dugaan penyalahgunaan narkoba melalui perangkat rokok elektrik.
Waspadai Penyalahgunaan, Utamakan Informasi yang Terverifikasi
Perkembangan teknologi dan variasi perangkat rokok elektrik menjadi alasan penting bagi masyarakat untuk memahami potensi penyalahgunaannya. Namun, dugaan bahwa suatu perangkat mengandung narkotika tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan informasi dari pihak berwenang.
Masyarakat diimbau tidak menyimpulkan bahwa seluruh produk vape mengandung narkoba. Informasi mengenai temuan zat terlarang, pola peredaran, dan risiko kesehatan perlu merujuk pada hasil pemeriksaan serta keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dukungan Edi Hasibuan terhadap peringatan Kapolri tersebut menegaskan pentingnya menggabungkan penegakan hukum, edukasi, dan partisipasi masyarakat dalam menghadapi ancaman narkoba.
Melalui kerja sama lintas sektor, upaya pencegahan diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan publik sekaligus mencegah perangkat rokok elektrik disalahgunakan sebagai sarana peredaran gelap narkotika.
Baca Juga
Komentar