Sabu 51,58 Gram Disembunyikan di Bawah Kandang Ayam, Tiga Pria Diamankan di Mataram
MATARAM – Operasi gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Polresta Mataram, BNNP NTB, dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Mataram mengungkap dugaan peredaran narkotika di kawasan Karang Bagu, Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Jumat (9/10/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial S (50), RA (25), dan SJ (30). Dari lokasi, polisi menyita 10 poket yang diduga berisi sabu dengan berat total 51,58 gram.
Barang yang diduga narkotika tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah toples yang ditanam di bawah kandang ayam. Temuan itu diperoleh setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap para pria yang diamankan dan lokasi sekitar rumah.
Selain 10 poket yang diduga berisi sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang bukti tersebut meliputi timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, pipet modifikasi, alat isap, korek api gas, telepon genggam, serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga berasal dari transaksi narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika.
Dalam konferensi pers di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, Jumat sore, Roman menyebut operasi tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Presiden kepada Kapolri yang diteruskan kepada jajaran kepolisian di daerah.
Menurut Roman, salah satu pria yang diamankan, yakni S, telah masuk dalam daftar target operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. S juga disebut merupakan residivis dalam kasus narkotika.
“Dalam penggerebekan tersebut, kami mengamankan tiga pria. Satu di antaranya, yakni S, diduga merupakan bandar narkoba dan telah menjadi Target Operasi (TO) Ditresnarkoba Polda NTB. S diketahui sebagai residivis kasus narkoba,” tegas Roman.
Polda NTB selanjutnya akan menangani proses hukum terhadap S berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh dalam pengungkapan tersebut.
Sementara itu, dua pria lainnya, RA dan SJ, direncanakan diserahkan kepada BNNP NTB untuk menjalani asesmen. Penanganan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan rehabilitasi apabila memenuhi persyaratan.
Pemisahan penanganan tersebut merupakan bagian dari pendekatan dalam penanganan kasus narkotika, yakni penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam peredaran serta penanganan penyalahguna yang memerlukan rehabilitasi sesuai ketentuan hukum.
Operasi gabungan ini sekaligus menunjukkan koordinasi antara kepolisian, BNN, dan unsur militer dalam upaya menekan peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Aparat berharap penindakan terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika dapat berjalan beriringan dengan penanganan penyalahguna melalui mekanisme yang sesuai dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan.
Polda NTB menegaskan komitmennya melalui tagline, “Pulihkan Pengguna, Berantas Mata Rantai Bandar Narkoba, Polisi Bersama Masyarakat.”
Melalui operasi tersebut, aparat mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan dari bahaya narkotika serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Seluruh dugaan keterlibatan pihak yang diamankan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Baca Juga
Komentar