Raperda Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung Resmi Jadi Perda
BANDUNG – DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (14/10/2026).
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bandung, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 18, yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut hingga ditetapkan menjadi Perda.
"Terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Bandung atas dedikasi, komitmen dan segala ikhtiar melalui Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan satu buah Raperda Kota Bandung tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung yang pada hari ini telah disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ujar Farhan.
Menurut Farhan, penetapan Perda tersebut merupakan tindak lanjut atas perubahan regulasi nasional, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Perubahan regulasi tersebut berdampak terhadap nomenklatur sekaligus pengembangan Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung yang kini disesuaikan menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Farhan mengatakan, penyesuaian tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan nama. Perubahan regulasi juga membawa implikasi terhadap peran dan fungsi bank, termasuk pengembangan kegiatan usaha serta kewenangan dalam menjalankan sejumlah layanan perbankan.
"Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan peran dan fungsi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung dalam meningkatkan taraf perekonomian masyarakat serta menjadi bentuk antisipasi terhadap perkembangan perekonomian nasional," katanya.
Pemkot Bandung, lanjut Farhan, telah melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat kondisi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.
Langkah tersebut antara lain melalui penataan manajemen, penanganan kredit macet, serta peluncuran produk simpanan baru.
Farhan menyebut upaya penanganan kredit macet telah berhasil menghimpun kembali sekitar 30 persen dari total kredit macet. Sementara itu, produk simpanan baru yang diluncurkan mampu menarik sekitar Rp6,7 miliar dana pihak ketiga.
Selain pembenahan internal, Pemkot Bandung juga telah melakukan pembicaraan dengan Bank BJB terkait kemungkinan pengembangan kerja sama dalam pemasaran produk perbankan melalui skema white labeling serta pembinaan sumber daya manusia.
Farhan berharap dukungan, konsultasi, dan komunikasi antara DPRD dan Pemkot Bandung dapat terus diperkuat dalam menjalankan berbagai langkah pengembangan Bank Perekonomian Rakyat.
"Untuk itu dukungan, konsultasi serta komunikasi yang erat antara dewan dengan kami sebagai Pemerintah Kota Bandung kami harapkan selalu terjalin dalam bentuk dukungan yang konstruktif," ujar Farhan.
Selain menetapkan Perda tentang Bank Perekonomian Rakyat, Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung juga membahas sejumlah agenda lain dalam Propemperda Tahun 2026 Tahap II.
Farhan menyampaikan penjelasan terhadap empat Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 Tahap II. Keempatnya yakni Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Wening Kota Bandung.
Keempat Raperda tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai agenda pembahasan DPRD Kota Bandung. Pembahasan akan dilanjutkan melalui mekanisme panitia khusus dengan memperhatikan ketentuan mengenai jumlah Pansus.
Dalam rapat yang sama, Komisi I DPRD Kota Bandung juga menyampaikan laporan dan penjelasan mengenai usul perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi mengatakan terdapat empat materi pokok yang diusulkan dalam perubahan tata tertib tersebut. Materi itu meliputi pengaturan dengar pendapat publik, kunjungan kerja gabungan, pelaksanaan rapat paripurna secara luring maupun daring, serta ketentuan mengenai konsultasi.
"Komisi I memohon persetujuan anggota Dewan atas usul perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib untuk dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus," katanya.
Rangkaian pembahasan dalam rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari agenda legislasi DPRD Kota Bandung pada 2026. Penetapan Perda Bank Perekonomian Rakyat sekaligus pembahasan sejumlah Raperda lainnya diharapkan dapat memperkuat landasan hukum bagi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan pemerintahan daerah.
Baca Juga
Komentar