Polri Perkuat Patroli Hutan dan Rescue Satwa, Lindungi Orang Utan dari Dampak Karhutla Terbaru
PALANGKA RAYA — Polri memperkuat komitmen perlindungan satwa liar dan pelestarian lingkungan melalui sinergi Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) Korsabhara Baharkam Polri bersama Polda Kalimantan Tengah. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat patroli hutan terpadu, penyelamatan orang utan terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta pengamanan pusat rehabilitasi.
Komitmen tersebut diwujudkan saat Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan bersama Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol Tory Kristianto mengunjungi pusat rehabilitasi dan konservasi orang utan di Nyaru Menteng, Jalan Tjilik Riwut Km 30, Palangka Raya, Kamis (22/10/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya melihat secara langsung kondisi orang utan, ekosistem hutan, serta proses rehabilitasi satwa endemik Kalimantan. Rombongan juga berdialog dengan Yayasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Nyaru Menteng mengenai upaya menjaga kelestarian habitat orang utan.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Kalteng dan Dirpolsatwa melihat kondisi orang utan yang tengah menjalani rehabilitasi. Mereka juga meninjau kesiapan ekosistem hutan yang nantinya menjadi habitat bagi orang utan yang telah menjalani proses rehabilitasi sebelum dilepasliarkan.
Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol Tory Kristianto mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari penguatan sinergi kepolisian dalam mendukung konservasi dan perlindungan satwa liar.
“Hari ini kami melaksanakan dialog di Polda Kalteng sekaligus melihat langsung Taman Nasional Nyaru Menteng yang dijadikan pusat konservasi Orang Utan,” ungkap Brigjen Tory.
Menurut Tory, Nyaru Menteng memiliki peran penting sebagai pusat penyelamatan dan rehabilitasi orang utan. Karena itu, perlindungan satwa tidak cukup dilakukan melalui kegiatan konservasi, tetapi juga harus dibarengi dengan pencegahan berbagai ancaman terhadap satwa dilindungi.
Ancaman tersebut antara lain dampak asap dan karhutla, perdagangan ilegal, serta perburuan. Polri menilai perlindungan terhadap orang utan membutuhkan pengawasan terhadap habitat sekaligus upaya penyelamatan ketika satwa terdampak bencana lingkungan.
Tory menyebut kerusakan habitat akibat karhutla menjadi salah satu ancaman serius bagi kelangsungan hidup orang utan. Kebakaran tidak hanya menghanguskan tutupan hutan, tetapi juga mengurangi sumber makanan dan memutus jalur pergerakan satwa.
“Akibat Karhutla, habitat Orang Utan terdegradasi. Mereka kehilangan rumah dan sumber makanan,” jelas Tory.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat membuat orang utan mengalami stres dan sakit. Dalam kondisi yang lebih parah, dampak kerusakan habitat dan kebakaran dapat mengancam keselamatan satwa endemik Kalimantan tersebut.
“Inilah yang menjadi atensi kami, Ditpolsatwa bersama Polda Kalteng akan memperkuat patroli hutan terpadu, rescue satwa terdampak asap, dan pengamanan pusat rehabilitasi agar Orang Utan tetap terlindungi,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan orang utan merupakan satwa khas Kalimantan Tengah yang harus dijaga bersama. Menurutnya, kelestarian hutan dan keselamatan satwa memiliki hubungan yang tidak dapat dipisahkan.
“Orang Utan adalah satwa khas kebanggaan Bumi Tambun Bungai. Kerusakan satu hektar hutan gambut akibat Karhutla berarti menghilangkan masa depan Orang Utan,” tegas Iwan.
Kapolda juga menginstruksikan jajarannya meningkatkan pemantauan kualitas udara di sekitar kawasan habitat orang utan. Evakuasi satwa yang terdampak karhutla juga menjadi bagian dari langkah yang disiapkan untuk menjaga keselamatan satwa.
Selain itu, Polda Kalteng akan mendukung BOSF melalui bantuan kebutuhan pakan dan perawatan medis bagi orang utan yang terdampak asap. Dukungan tersebut diharapkan membantu proses pemulihan satwa selama menjalani rehabilitasi.
Iwan menegaskan kepolisian bersama Ditpolsatwa akan terus memperkuat patroli hutan, penegakan hukum terhadap pembakar lahan dan pelaku kejahatan lingkungan, serta edukasi kepada masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah aktivitas yang mengancam habitat orang utan.
Sinergi Ditpolsatwa, Polda Kalteng, dan pengelola konservasi menjadi bagian dari penerapan green policing. Pendekatan tersebut menggabungkan pencegahan, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, penyelamatan satwa, serta kolaborasi untuk menjaga habitat dan ekosistem hutan.
Melalui langkah terpadu tersebut, Polri bersama pemangku kepentingan berkomitmen memperkuat pencegahan karhutla, melindungi habitat orang utan, serta mencegah perburuan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi. Upaya tersebut diharapkan menjaga orang utan sebagai kekayaan alam Kalimantan Tengah sekaligus memastikan kelestarian ekosistem hutan bagi generasi mendatang.
Baca Juga
Komentar