Polres Metro Bekasi Kota Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Siswi yang Viral
BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan mengamankan seorang pria berinisial DF (42) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Peristiwa tersebut sebelumnya viral di media sosial setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan kejadian beredar di masyarakat.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/10/2026) ketika korban sedang berjalan kaki. Terduga pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dan diduga menyentuh bagian dada korban sebelum meninggalkan lokasi.
Kejadian tersebut terekam kamera CCTV dan kemudian menjadi perhatian masyarakat. Polisi yang menerima informasi terkait kejadian itu langsung melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, penyelidikan dilakukan bersama Polsek Bekasi Selatan hingga polisi berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana kami tindak lanjuti secara serius. Dalam perkara ini, koordinasi antara Satreskrim dan Polsek Bekasi Selatan membuahkan hasil dengan diamankannya terduga pelaku. Selanjutnya, yang bersangkutan telah diserahkan kepada Satres PPA dan PPO untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Verdika.
Setelah diamankan, DF diserahkan kepada Satres PPA dan PPO untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan kronologi dan peran terduga pelaku berdasarkan alat bukti yang ada.
Polisi Tekankan Perlindungan Korban
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana menegaskan, penanganan dugaan kekerasan seksual tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga harus memperhatikan keselamatan, martabat, dan hak-hak korban.
Menurutnya, perkara dugaan kekerasan seksual perlu ditangani secara serius karena dapat memberikan dampak terhadap kondisi korban.
“Peristiwa seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena dapat menimbulkan dampak psikologis bagi korban. Kehadiran kepolisian bukan hanya untuk mengungkap dan memproses dugaan tindak pidana, tetapi juga memastikan korban memperoleh rasa aman dan tidak mengalami tekanan selama proses hukum berlangsung,” tegas Putu.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri terhadap pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Proses hukum akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap alat bukti.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban.
Imbauan tersebut juga mencakup penyebaran rekaman atau materi lain yang berpotensi mengungkap identitas korban dan menambah tekanan psikologis yang bersangkutan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi korban dengan tidak menyebarluaskan identitas atau informasi yang dapat menambah tekanan psikologis. Apabila mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan seksual, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. Masyarakat juga dapat menghubungi layanan Polisi 110 untuk meminta bantuan,” pungkasnya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku untuk mendalami perkara tersebut. Masyarakat diimbau menyerahkan proses penanganan kepada aparat penegak hukum serta tetap menjaga privasi korban.
Baca Juga
Komentar