Polisi Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Rama Plaza Bekasi, 9 Orang Diamankan dan 12 Paket Sabu Disita
BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menggelar Operasi Sarang Narkoba di kawasan Rama Plaza, Kota Bekasi, Selasa (13/10/2026). Dalam operasi yang menyasar dua rumah berdekatan di wilayah Pondok Gede dan Pondok Melati tersebut, polisi mengamankan sembilan orang serta menyita 12 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Operasi melibatkan personel Satresnarkoba, Tim Perintis Samapta, dan Dokkes Polres Metro Bekasi Kota, dengan dukungan tokoh masyarakat setempat.
“Informasi masyarakat menjadi dasar penting bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, anggota melaksanakan penindakan secara terukur dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan di lokasi,” ujar Untung.
Polisi Amankan Sembilan Orang dalam Operasi Narkoba
Berdasarkan keterangan kepolisian, penindakan dimulai sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas terlebih dahulu mengamankan tujuh orang di depan salah satu rumah di kawasan tersebut.
Sekitar pukul 17.10 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial MST alias Paman di sebuah rumah. Dalam penindakan itu, petugas menemukan sembilan paket yang diduga berisi sabu.
Selanjutnya, sekitar pukul 17.30 WIB, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial YBR alias Macan di rumah lain yang berdekatan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tiga paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Polisi menduga MST dan YBR berperan sebagai pengedar. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara keseluruhan, sembilan orang diamankan dalam operasi tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
12 Paket Diduga Sabu dan Sejumlah Barang Bukti Disita
Selain 12 paket yang diduga berisi sabu, petugas menyita sejumlah barang bukti lain untuk kepentingan penyidikan.
Barang-barang tersebut meliputi beberapa unit telepon genggam, alat isap sabu, tiga timbangan elektronik, uang tunai sebesar Rp1,35 juta yang diduga berasal dari penjualan narkotika, serta satu unit airsoft gun.
Keberadaan barang-barang tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan kepolisian untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi.
Polisi juga akan mengirimkan barang bukti narkotika ke Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini diperlukan guna memastikan jenis dan kandungan zat dalam barang yang disita.
Enam Orang Positif Metamfetamina, Empat Akan Menjalani Asesmen
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan dua orang yang diduga sebagai pengedar dan empat orang lainnya dinyatakan positif metamfetamina. Sementara itu, tiga orang lain yang turut diamankan menunjukkan hasil negatif.
Menurut Untung, empat orang yang terindikasi sebagai pengguna akan menjalani asesmen untuk menentukan penanganan lebih lanjut sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Adapun terhadap dua orang yang diduga sebagai pengedar, penyidik melanjutkan proses hukum sekaligus menelusuri asal barang yang ditemukan dan kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Perbedaan penanganan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan dugaan peran masing-masing orang serta hasil pemeriksaan lebih lanjut. Status dan keterlibatan setiap orang tetap harus ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.
Polres Bekasi Kota Ajak Warga Aktif Laporkan Peredaran Narkoba
Kompol Untung Riswaji menegaskan bahwa Operasi Sarang Narkoba merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika sekaligus menangani penyalahgunaan narkoba.
“Sesuai semangat ‘Pulihkan Pengguna, Berantas Mata Rantai Bandar Narkoba’, kami mengedepankan penegakan hukum terhadap jaringan pengedar dan pemulihan bagi pengguna sesuai hasil asesmen. Kami juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi agar lingkungan tempat tinggal terbebas dari aktivitas peredaran narkotika,” tegasnya.
Polisi mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di lingkungan tempat tinggal. Partisipasi warga dinilai penting untuk membantu aparat melakukan penyelidikan dan mencegah peredaran narkoba meluas.
Pengungkapan di kawasan Rama Plaza tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Metro Bekasi Kota menindak dugaan peredaran narkotika. Proses penyidikan terhadap dua orang yang diduga sebagai pengedar masih berlanjut, sementara barang bukti menunggu pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungannya.
Baca Juga
Komentar