Polisi Bekasi Tangkap Perempuan Diduga Curi Rumah Kosong, Emas Antam dan 1.000 Dolar AS Hilang
BEKASI – Jajaran Polsek Rawalumbu, Polres Metro Bekasi Kota, mengungkap kasus pencurian rumah kosong di Perumahan Wismajaya, Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Seorang perempuan berinisial S telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasus pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, 28 September 2026. Korban berinisial RH bersama istrinya baru mengetahui rumah mereka dibobol setelah pulang bekerja dan mendapati kondisi pintu pagar serta pintu utama rumah tidak seperti semula.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, gembok pagar rumah korban dilaporkan hilang. Sementara itu, pintu utama ditemukan terbuka dengan bekas congkelan.
Setelah memeriksa kondisi rumah, korban mendapati sejumlah barang berharga yang disimpan di dalam laci lemari kamar tidur telah hilang. Barang-barang tersebut antara lain emas Antam seberat sekitar 2 gram, uang dolar Amerika Serikat senilai 1.000 dolar AS, satu unit iPhone 11, serta sejumlah surat berharga.
Polsek Rawalumbu Lakukan Olah TKP
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Polsek Rawalumbu bersama piket fungsi Reskrim mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan awal dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kegiatan tersebut dipimpin Panit Reskrim Polsek Rawalumbu, Ipda Sigit Firmansyah, S.H., M.H. Petugas juga mengumpulkan keterangan saksi dan berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Polres Metro Bekasi Kota guna mendukung proses penyelidikan.
Pemeriksaan di lokasi menjadi bagian dari upaya polisi mengumpulkan petunjuk terkait dugaan pencurian, termasuk kondisi pintu rumah dan barang-barang yang dilaporkan hilang.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rawalumbu kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial S pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di kawasan Perumahan Wismajaya, Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur. Tim dipimpin Ipda Sigit Firmansyah bersama sejumlah anggota Unit Reskrim.
Tersangka Dibawa untuk Pemeriksaan Lanjutan
Setelah diamankan, perempuan berinisial S dibawa ke Polsek Rawalumbu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik selanjutnya menetapkan S sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Meski demikian, proses penyidikan masih berlanjut. Polisi mendalami rangkaian peristiwa pencurian sekaligus menelusuri keberadaan barang-barang milik korban yang dilaporkan hilang.
Penyidik juga melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Informasi mengenai pemulihan barang bukti maupun perkembangan lebih lanjut perkara tersebut belum dirinci dalam keterangan yang tersedia.
Pengungkapan kasus ini menjadi tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan pencurian rumah kosong di wilayah hukum Polsek Rawalumbu.
Polisi Imbau Warga Waspada Saat Rumah Ditinggalkan
Polsek Rawalumbu mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama ketika ditinggalkan untuk bekerja atau bepergian dalam waktu tertentu.
Warga diimbau memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik sebelum meninggalkan rumah. Penggunaan pengamanan tambahan serta komunikasi dengan tetangga juga dapat membantu meningkatkan pengawasan lingkungan.
Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau mengalami tindak kejahatan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110.
Polsek Rawalumbu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan pelayanan kepolisian yang profesional, responsif, dan humanis.
Kasus pencurian rumah kosong di Bekasi Timur ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengamanan rumah dan kepedulian warga terhadap kondisi lingkungan sekitar.
Baca Juga
Komentar