Polemik Ijazah Gibran Berlanjut, Aliansi Masyarakat Sipil Desak DPR Gunakan Hak Angket
JAKARTA – Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Sejumlah elemen masyarakat sipil kini mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak angket untuk menelusuri persoalan tersebut.
Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan yang diajukan sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, dan Denny Indrayana, tidak dapat diterima. <Cite refs={["turn911587search1","turn911587search5"]}/>
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Meski demikian, Mahkamah menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut. MK juga menilai permohonan itu tidak tepat lagi diproses sebagai sengketa hasil pemilu karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024. <Cite refs={["turn911587search1","turn911587news6"]}/>
Putusan tersebut kemudian mendorong aliansi masyarakat sipil yang terdiri atas individu, aktivis, organisasi, dan akademisi untuk mencari jalur lain dalam menyelesaikan polemik persyaratan pendidikan Gibran.
Perwakilan aliansi, Ray Rangkuti, mengatakan terdapat dua opsi yang dinilai sulit ditempuh setelah putusan MK. Opsi tersebut, menurutnya, adalah pengunduran diri Gibran atau tindakan pendiskualifikasian oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Karena kedua opsi tersebut dinilai sulit direalisasikan, Ray menyebut hak angket DPR sebagai salah satu jalur yang dapat didorong untuk mengklarifikasi persoalan tersebut melalui mekanisme kelembagaan.
“Forum mana yang layak untuk menyelesaikan (polemik, -red) ijazah ini, karena tidak mungkin diselesaikan di forum warung kopi. Maka lebih tepat nanti angket DPR. Nah, ini kenapa fraksi-fraksi tidak ada yang berani ambil,” kata Ray dalam audiensi dengan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (12/10/2026).
Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya aliansi untuk menyampaikan aspirasi kepada fraksi-fraksi di DPR agar mempertimbangkan penggunaan hak angket. Pertemuan dengan Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung juga membahas kemungkinan parlemen menjadi forum untuk meminta keterangan pihak-pihak terkait. <Cite refs={["turn911587search2","turn911587search4"]}/>
Ray mengatakan, melalui hak angket, DPR dapat meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait, termasuk mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran.
Ia berharap Fraksi Golkar dapat menginisiasi pembahasan tersebut sehingga fraksi-fraksi lain dan pimpinan DPR turut mempertimbangkan usulan penggunaan hak angket.
Menurut Ray, langkah itu tidak hanya berkaitan dengan polemik persyaratan pendidikan Gibran, tetapi juga dapat menjadi bahan evaluasi terhadap proses verifikasi dokumen pendidikan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu mendatang.
Ray turut menyoroti proses penerbitan surat keterangan terkait pendidikan Gibran oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Ia menyebut proses tersebut berlangsung dalam waktu kurang dari 24 jam.
Menurutnya, pengalaman itu perlu dibandingkan dengan proses pengurusan dokumen serupa oleh warga negara Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri, yang disebutnya dapat memerlukan waktu lebih lama serta persyaratan administrasi yang kompleks.
Ray menilai persoalan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan pelayanan publik berjalan adil dan prosedur verifikasi dokumen diterapkan secara konsisten.
“Ini salah satu yang bisa koreksi itu DPR, ya forum angket. Termasuk meminta keterangan kembali KPU,” ujar Ray.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan DPR perlu menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat. Ia juga menyatakan akan meneruskan masukan aliansi kepada pimpinan fraksi dan partai.
“Saya akan menyampaikan kepada pimpinan di fraksi dan partai. Dari pembicaraan informal kami ada diskusi bagaimana masalah ini agar tidak berkepanjangan,” ujarnya.
Doli juga menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga DPR tidak memiliki kewenangan untuk menguji kembali putusan tersebut. Menurutnya, usulan hak angket perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari tindak lanjut aspirasi masyarakat, bukan sebagai mekanisme untuk membatalkan putusan MK.
“Kami akan pertimbangkan dan menindaklanjuti usulan kawan-kawan untuk membentuk hak angket,” ujar Doli, yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Partai Golkar.
Di kesempatan berbeda, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf mengatakan bahwa penyelesaian persoalan tersebut merupakan bagian dari proses pendewasaan politik dan hukum di Indonesia.
Menurutnya, penyampaian aspirasi masyarakat kepada DPR merupakan bagian dari praktik demokrasi. Ia menyatakan PKS akan meneruskan aspirasi tersebut kepada fraksi partainya di DPR untuk dibahas bersama pimpinan parlemen.
“Pintunya memang karena kami di partai politik dan anggota ada di DPR, jadi tindaklanjutnya di DPR. Kami akan sampaikan kepada fraksi PKS di DPR untuk berdialog dengan pimpinan DPR mengenai langkah terbaik,” pungkasnya.
Desakan penggunaan hak angket kini menjadi salah satu perkembangan lanjutan setelah putusan MK terkait persyaratan pendidikan Gibran. Namun, realisasi usulan tersebut masih bergantung pada proses politik dan mekanisme kelembagaan di DPR.
Sementara itu, putusan MK tetap berlaku dan mengikat. Perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran dan usulan hak angket berlangsung dalam ranah berbeda, sehingga tindak lanjutnya perlu memperhatikan kewenangan konstitusional setiap lembaga serta ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga
Komentar