PKS Terbaru Bantargebang Disepakati, Dana Kompensasi Rp362 Miliar, BLT Warga Tetap Rp163 Miliar
BEKASI — Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan dana kompensasi pengelolaan sampah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terutama untuk masyarakat dan lingkungan yang terdampak aktivitas TPST Bantargebang.
Penegasan tersebut disampaikan Latu dalam pembahasan finalisasi rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Dalam pembahasan tersebut, nilai dana kompensasi disepakati sebesar Rp362 miliar. Angka ini menjadi batas minimal bantuan yang akan diterima Kota Bekasi dalam kerja sama pengelolaan sampah TPST Bantargebang.
Nilai tersebut mengalami penurunan Rp19 miliar dibandingkan alokasi sebelumnya yang mencapai Rp381 miliar. Meski demikian, dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat terdampak di Kecamatan Bantargebang dipastikan tetap sebesar Rp163 miliar.
Latu menjelaskan, penetapan Rp362 miliar sebagai batas minimal selama lima tahun ke depan dilakukan untuk menjaga kepastian anggaran bagi Kota Bekasi di tengah potensi penurunan volume sampah yang dikirim dari Jakarta.
Sebab, apabila perhitungan bantuan hanya mengacu pada volume atau tonase sampah yang masuk ke TPST Bantargebang, nilai kompensasi pada 2028 berpotensi kembali menyusut hingga sekitar Rp340 miliar.
Karena itu, menurut Latu, perhitungan dana kompensasi perlu mempertimbangkan berbagai aspek, bukan hanya jumlah sampah yang masuk, tetapi juga dampak lingkungan serta beban yang ditanggung masyarakat Kota Bekasi sebagai daerah penerima sampah dari Jakarta.
Dana kompensasi tersebut direncanakan untuk mendukung tujuh sektor utama, yakni pemulihan lingkungan, pendidikan, kesehatan, sosial, infrastruktur persampahan, infrastruktur pengolahan sampah, serta optimalisasi pengolahan sampah di TPST Bantargebang.
Meski nilai bantuan telah disepakati, Latu meminta Pemkot Bekasi mengevaluasi kembali pembagian anggaran pada tujuh sektor tersebut agar penurunan nilai total kompensasi tidak berdampak terhadap efektivitas program yang dibutuhkan masyarakat.
Ia juga menyoroti keberadaan tim monitoring dan evaluasi atau monev. Menurut Latu, komponen anggaran tersebut perlu dievaluasi apabila kegiatan yang dijalankan belum memberikan hasil signifikan di lapangan.
Latu menegaskan setiap alokasi dana kompensasi harus memiliki manfaat yang jelas dan terukur, sehingga anggaran yang tersedia benar-benar memberikan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar TPST Bantargebang.
Selain efektivitas anggaran, DPRD Kota Bekasi mendorong perubahan mekanisme pencairan dana kompensasi agar dapat dilakukan sekaligus melalui APBD murni. Skema tersebut dinilai dapat mengurangi risiko keterlambatan akibat proses evaluasi APBD Perubahan.
Latu menyampaikan, dana kompensasi tahun berjalan saat itu belum ditransfer kepada Pemkot Bekasi karena masih menunggu penyelesaian evaluasi APBD Perubahan oleh Gubernur Jawa Barat.
Sementara terkait rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik, Latu menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta. DPRD Kota Bekasi lebih menitikberatkan perhatian pada kepastian nilai kompensasi dan pemanfaatannya.
Menurutnya, dana kompensasi harus menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas lingkungan, meningkatkan pelayanan publik, serta memberikan manfaat nyata bagi warga yang selama ini hidup berdampingan dengan aktivitas pengolahan sampah.
Penandatanganan PKS antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta saat itu dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober 2026. DPRD Kota Bekasi menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Pengawasan diperlukan agar kesepakatan tidak berhenti pada penetapan nilai anggaran, tetapi juga diwujudkan melalui penggunaan dana yang transparan, efektif, tepat sasaran, serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan lingkungan terdampak.
Dengan demikian, meskipun nilai total bantuan mengalami penurunan dari Rp381 miliar menjadi Rp362 miliar, perlindungan terhadap masyarakat terdampak tetap menjadi perhatian utama, khususnya melalui kepastian alokasi BLT sebesar Rp163 miliar bagi warga Bantargebang.
Baca Juga
Komentar