PKL Kembali Berjualan di Badan Jalan saat CFD Ahmad Yani, Tri Adhianto Tegur Satpol PP
BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegur keras jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi setelah menemukan pedagang kaki lima (PKL) kembali berjualan di badan jalan saat kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Ahmad Yani, Minggu (11/10/2026).
Padahal, para pedagang sebelumnya telah mendapat teguran agar tidak berjualan di lokasi yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan. Saat melakukan peninjauan, Tri juga melihat kondisi pengawasan petugas di lapangan belum berjalan optimal.
Menanggapi temuan tersebut, Tri langsung memerintahkan Kepala Satpol PP Kota Bekasi mengumpulkan anggota untuk mengikuti apel evaluasi di Plaza Pemerintah Kota Bekasi.
Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya kesiapsiagaan, ketegasan, dan tanggung jawab petugas dalam menjaga ketertiban di ruang publik, terutama saat kegiatan CFD yang ramai dikunjungi masyarakat.
“Satpol PP harus hadir dan menjalankan tugasnya dengan baik. Jangan sampai pelanggaran yang sudah ditegur kembali terjadi karena pengawasan tidak berjalan maksimal. Saya minta seluruh anggota lebih sigap, tegas, dan bertanggung jawab,” ujar Tri.
Menurut Tri, penertiban PKL bukan semata-mata bertujuan melarang masyarakat berdagang. Pemerintah ingin memastikan aktivitas usaha berlangsung di lokasi yang telah disediakan agar tidak mengganggu kepentingan umum maupun aktivitas masyarakat lainnya.
Ia menegaskan, pengawasan harus dilakukan secara konsisten agar pelanggaran yang sama tidak terus berulang. Petugas juga diminta menjalankan tugas dengan tegas dan profesional dalam menegakkan aturan.
“Kalau petugas tegas, konsisten, dan melakukan pengawasan dengan baik, masyarakat akan memahami aturan yang berlaku. PKL harus diarahkan untuk berjualan di tempat yang semestinya, bukan di badan jalan yang mengganggu ketertiban,” tegasnya.
Tri turut mencontohkan penataan PKL di kawasan Pasar Baru yang dilakukan melalui langkah berkelanjutan oleh Satpol PP bersama tim gabungan. Melalui pengawasan dan penertiban secara konsisten, para pedagang secara bertahap diarahkan untuk menempati lokasi yang telah disediakan.
Menurutnya, penataan tidak boleh berhenti pada penertiban sesaat. Pemerintah perlu memastikan aturan tetap dipatuhi sekaligus memberikan kejelasan kepada pedagang mengenai lokasi yang dapat digunakan untuk berjualan.
“Jangan hanya melakukan penertiban sesaat. Pengawasan harus terus berjalan sampai aturan benar-benar dipatuhi. Kita ingin Kota Bekasi tertib, tetapi penataan juga harus memberi kejelasan kepada pedagang agar mereka bisa berusaha di tempat yang tepat,” tambah Tri.
Evaluasi terhadap Satpol PP tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bekasi meningkatkan pengawasan dan penegakan ketertiban di ruang publik.
Pemerintah berharap penataan PKL dapat berjalan lebih konsisten sehingga badan jalan tidak digunakan untuk aktivitas yang mengganggu kepentingan umum.
Dengan pengawasan yang lebih optimal, kegiatan CFD di Jalan Ahmad Yani diharapkan dapat berlangsung aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus tetap memberikan ruang bagi pedagang untuk menjalankan usaha di lokasi yang sesuai ketentuan.
Baca Juga
Komentar