Peneliti Konstitusi Gugat UU Partai Politik ke MK, Soroti Biaya Kantor hingga Rp388 Miliar Hari Ini
JAKARTA — Peneliti konstitusi Mohammad Sabar Musman mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menyoroti kewajiban partai politik memiliki kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota yang dinilai membebani calon partai politik baru.
Permohonan itu berkaitan dengan Pasal 3 ayat (2) huruf d UU Nomor 2 Tahun 2011. Ketentuan tersebut mengatur persyaratan kantor tetap bagi partai politik untuk memperoleh status badan hukum hingga tahapan terakhir pemilihan umum.
Dalam sidang perbaikan permohonan Perkara Nomor 348/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Senin (12/10/2026), Sabar menjelaskan bahwa pengujian undang-undang tersebut berkaitan dengan rencana pembentukan partai politik baru bersama Partai Syariah Sosial Indonesia (PSSI).
“Rencana pendaftaran ke KPU 2027 untuk partai politik,” ujar Sabar dalam persidangan tersebut.
Rencana pendaftaran pada 2027 menjadi salah satu latar belakang pengajuan permohonan. Pemohon menilai persyaratan pendirian partai politik perlu dievaluasi agar tidak menjadi hambatan bagi kelompok masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam sistem politik dan demokrasi melalui pembentukan partai baru.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah kewajiban menyediakan kantor tetap di berbagai tingkatan pemerintahan. Menurut pemohon, persyaratan tersebut berpotensi menimbulkan beban finansial besar, terutama bagi partai politik baru yang belum memiliki sumber pendanaan dan jaringan organisasi seluas partai-partai yang telah lama berdiri.
Dalam argumentasinya, Sabar mempertanyakan apakah keberadaan gedung atau kantor fisik harus menjadi faktor utama dalam verifikasi faktual partai politik. Ia berpandangan bahwa proses verifikasi seharusnya lebih menekankan pemenuhan persyaratan administratif, keanggotaan, serta kesiapan sumber daya manusia.
Sebagaimana dijelaskan dalam halaman 14 permohonan, pemohon mengusulkan agar verifikasi dapat dilakukan dengan memeriksa dokumen identitas anggota dan data keanggotaan, termasuk latar belakang pendidikan anggota. Menurut pemohon, pemeriksaan tersebut dapat menjadi bagian dari penilaian kesiapan organisasi tanpa harus mensyaratkan kepemilikan atau penyewaan kantor di setiap daerah.
Pemohon juga mengusulkan penggunaan fasilitas pemerintah, seperti ruang di kantor DPRD, sebagai alternatif tempat pelaksanaan klarifikasi faktual. Gagasan tersebut diajukan agar proses verifikasi tetap dapat berjalan tanpa mewajibkan calon partai politik menanggung seluruh biaya penyediaan kantor sendiri.
Persoalan biaya menjadi salah satu pokok argumentasi dalam permohonan tersebut. Dalam penjelasan pada sidang sebelumnya, 28 September 2026, pemohon menyebut terdapat 548 pemerintah daerah yang menurut perhitungannya harus dipenuhi dalam proses klarifikasi faktual calon partai politik.
Dengan asumsi biaya sewa kantor berkisar Rp25 juta hingga Rp100 juta per tahun, pemohon memperkirakan kebutuhan dana untuk penyediaan kantor dapat mencapai Rp13,7 miliar hingga Rp54,8 miliar untuk satu tahun apabila seluruh 548 lokasi dihitung berdasarkan rentang biaya tersebut.
Angka itu merupakan simulasi berdasarkan asumsi jumlah lokasi dan biaya sewa yang disampaikan dalam argumentasi pemohon, bukan angka resmi biaya yang telah ditetapkan pemerintah. Besaran kebutuhan aktual dapat berbeda bergantung pada lokasi, luas kantor, skema penyewaan, dan ketentuan verifikasi yang berlaku.
Pemohon menilai besarnya kebutuhan dana tersebut berpotensi menciptakan hambatan bagi kelompok masyarakat yang ingin membentuk partai politik baru. Dalam pandangannya, persyaratan yang membutuhkan pembiayaan besar dapat membuat partai dengan sumber daya terbatas lebih sulit memenuhi ketentuan dibandingkan partai yang telah memiliki infrastruktur organisasi.
Sabar juga mempersoalkan anggapan bahwa keberadaan gedung partai yang megah dapat dijadikan gambaran mengenai kredibilitas organisasi politik. Menurut argumentasi pemohon, kualitas partai politik seharusnya dinilai berdasarkan kemampuan organisasi, keanggotaan, serta komitmennya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan konstitusi.
Atas dasar itu, pemohon menduga persyaratan kantor tetap dapat menjadi hambatan struktural bagi pertumbuhan partai-partai baru. Namun, pandangan mengenai adanya kepentingan partai politik yang telah mapan tersebut merupakan argumentasi pemohon yang masih harus dinilai berdasarkan hukum dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi.
Dalam permohonannya, Sabar meminta MK menyatakan Pasal 3 ayat (2) huruf d UU Nomor 2 Tahun 2011 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga mendasarkan argumentasinya pada sejumlah ketentuan konstitusi, yakni Pasal 28I ayat (4), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28E ayat (3), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Ketentuan-ketentuan tersebut berkaitan dengan tanggung jawab negara terhadap hak asasi manusia, kesempatan dan manfaat yang sama, kebebasan berserikat, serta kepastian hukum dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Selain meminta penghapusan kewajiban kantor tetap, pemohon meminta Mahkamah menyatakan bahwa negara wajib menyediakan fasilitas kantor milik pemerintah pusat dan daerah di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Fasilitas tersebut diusulkan dapat berupa ruang di kantor pemerintah daerah maupun gedung DPR/DPRD yang dapat digunakan sampai tahapan terakhir pemilihan umum.
Permintaan tersebut menjadi bagian penting dari petitum karena pemohon tidak hanya menghendaki perubahan persyaratan bagi partai politik baru, tetapi juga mengusulkan alternatif fasilitas untuk mendukung proses pembentukan dan verifikasi organisasi politik.
Perkara Nomor 348/PUU-XXIV/2026 kini menjadi bagian dari proses pengujian konstitusional terhadap ketentuan pendirian partai politik. Pokok persoalan yang diajukan adalah apakah kewajiban kantor tetap sebagaimana diatur dalam UU Partai Politik sejalan dengan prinsip kebebasan berserikat, kesetaraan kesempatan, dan jaminan hak konstitusional warga negara.
Permohonan tersebut belum dapat diartikan sebagai perubahan hukum yang berlaku. Kewajiban kantor tetap bagi partai politik masih mengikuti ketentuan perundang-undangan selama belum ada putusan MK yang menyatakan sebaliknya. Keputusan atas konstitusionalitas pasal yang diuji sepenuhnya berada pada Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga
Komentar