Pemkot Bekasi Beri Penghargaan Hasil Monev PPID 2026, BPKAD dan Bekasi Utara Raih Peringkat Pertama
BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) memberikan hadiah dan piagam penghargaan kepada perangkat daerah serta kecamatan yang meraih peringkat terbaik dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tingkat Kota Bekasi Tahun 2026.
Penyerahan penghargaan tersebut dilaksanakan dalam apel gabungan di Plaza Kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 1, Senin (12/10/2026).
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap perangkat daerah yang telah menerapkan keterbukaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Pemeringkatan tersebut menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hasil Monev PPID Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.14.14/Kep.455-Diskominfostandi/IX/2026 tertanggal 29 September 2026.
Dalam kategori badan dan dinas, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi meraih peringkat pertama. Posisi kedua ditempati Sekretariat Daerah, sedangkan peringkat ketiga diraih Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sementara itu, pada kategori kecamatan, Kecamatan Bekasi Utara menempati peringkat pertama. Kecamatan Pondok Melati berada di posisi kedua, disusul Kecamatan Rawalumbu pada peringkat ketiga.
Hasil pemeringkatan tersebut menjadi gambaran evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi publik oleh PPID Pelaksana di masing-masing perangkat daerah dan kecamatan.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Pemkot Bekasi mendorong seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi serta pelayanan kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Masyarakat membutuhkan akses terhadap informasi yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, penguatan peran PPID Pelaksana diharapkan dapat mendukung penyediaan informasi publik secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Pemkot Bekasi juga mendorong perangkat daerah yang memperoleh penghargaan untuk mempertahankan kinerjanya, sekaligus menjadikan hasil evaluasi sebagai motivasi bagi unit kerja lainnya untuk meningkatkan kualitas layanan informasi.
Melalui pelaksanaan Monev PPID 2026, Pemerintah Kota Bekasi berharap penerapan keterbukaan informasi publik semakin merata di seluruh perangkat daerah dan kecamatan. Upaya tersebut menjadi bagian dari peningkatan tata kelola pemerintahan serta kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Bekasi.
Baca Juga
Komentar