Napi Pengguna Narkoba Bakal Direhabilitasi di Pulau Kosong, DPR Soroti Biaya dan Usulkan Nusakambangan
JAKARTA – Wacana pemerintah menempatkan narapidana kasus narkotika berstatus pengguna atau pemakai di pulau kosong untuk menjalani rehabilitasi kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyebut gagasan tersebut sudah lama dibahas, tetapi pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kebutuhan infrastruktur dan kemampuan anggaran negara.
Hugo mengatakan, rencana pembangunan fasilitas khusus bagi narapidana narkotika sebenarnya telah muncul sejak beberapa tahun lalu. Salah satu gagasan yang pernah dibicarakan adalah membangun penjara berkapasitas besar atau mega prison di sebuah pulau di wilayah pantai utara.
“Itu wacana lama. Sejak dua tahun lalu sudah dibicarakan untuk membangun mega prison di salah satu pulau di pantai utara,” kata Hugo saat dihubungi, Minggu (11/10/2026).
Wacana penggunaan pulau kosong tersebut dikaitkan dengan upaya pemerintah mengatasi persoalan kelebihan kapasitas atau overcapacity di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Namun, menurut Hugo, pemilihan lokasi harus dikaji secara matang, terutama dari sisi kebutuhan pembangunan dan pembiayaan.
Ia menilai, penggunaan pulau yang belum memiliki fasilitas pendukung akan membutuhkan investasi besar. Pemerintah perlu membangun berbagai infrastruktur dasar, termasuk dermaga dan sarana penunjang lain agar lokasi tersebut dapat beroperasi.
“Kalau di pulau kosong perlu membangun infrastruktur pendukung, dermaga, dan lain-lain. Di Pulau Nusakambangan masih banyak lahan kosong. Sudah ada infrastruktur pendukung,” jelas Hugo.
Menurutnya, Pulau Nusakambangan dapat menjadi salah satu alternatif yang dipertimbangkan karena telah memiliki fasilitas pemasyarakatan dan infrastruktur pendukung. Pemanfaatan lahan yang tersedia dinilai perlu dikaji sebelum pemerintah memutuskan membangun fasilitas baru di pulau lain.
“Karena ini semua tergantung anggaran di tengah berbagai efisiensi yang dilakukan,” sambungnya.
DPR Dorong Alternatif Atasi Lapas Penuh
Selain mempertimbangkan lokasi rehabilitasi, Hugo menyebut pemerintah perlu menyiapkan langkah lain untuk mengurangi kepadatan penghuni lapas dan rutan. Salah satu opsi yang ia sampaikan adalah pemberian amnesti kepada narapidana dalam kategori tertentu.
Menurut Hugo, kebijakan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mengurangi beban hunian lembaga pemasyarakatan. Namun, ia mengatakan perkembangan pelaksanaan program amnesti tersebut masih perlu diklarifikasi.
“Amnesti untuk beberapa kategori napi untuk mengatasi over capacity lapas/rutan. Cuma sampai saat ini sudah sampai di mana pelaksanaannya, mesti diklarifikasi lagi,” ujarnya.
Yusril Ungkap Usulan Pulau Khusus Rehabilitasi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah telah menerima masukan dari Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) mengenai lokasi untuk rehabilitasi terpusat bagi narapidana pengguna atau pemakai narkotika.
Yusril mengatakan, pemerintah mempertimbangkan pulau-pulau kosong yang tidak berpenghuni sebagai lokasi program tersebut. Ia juga menyebut kemungkinan keterlibatan TNI dan Polri dalam pelaksanaan pembinaan.
“Pak Aris, Kepala Bappisus, juga diundang oleh Pak Presiden beberapa waktu yang lalu, dan beliau memberikan satu pandangan bahwa kemungkinan akan melibatkan TNI-Polri,” kata Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).
Ia menjelaskan, terdapat pulau yang memiliki wilayah cukup luas tetapi tidak dihuni manusia. Menurut Yusril, sebagian pulau bahkan disebut hanya menjadi habitat satwa liar, termasuk buaya.
“Ya kita memilih pulau-pulau yang kosong, yang tidak ada penghuninya. Banyak kita pulau yang kadang-kadang luasnya sampai 700 hektare tidak ada manusianya, malah buaya tinggal di situ,” lanjutnya.
Dalam konsep yang disampaikan Yusril, narapidana yang masuk kategori pengguna atau pemakai narkotika akan mengikuti program pembinaan dan rehabilitasi di lokasi tersebut. Programnya direncanakan mencakup pelatihan kedisiplinan yang melibatkan TNI atau Polri, serta kegiatan produktif seperti bertani dan menjadi nelayan.
“Nah, mungkin akan ditaruh di sana, mereka akan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau oleh Polri, mereka bertani atau jadi nelayan atau apalah dalam rangka pembinaan terhadap korban penyalahgunaan narkotika,” ungkap Yusril.
Meski demikian, wacana tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk penentuan lokasi, pembangunan fasilitas, kebutuhan anggaran, serta mekanisme pelaksanaan rehabilitasi. Pernyataan para pejabat tersebut belum menunjukkan bahwa lokasi maupun skema operasional program telah ditetapkan secara final.
Rencana rehabilitasi terpusat itu juga menempatkan persoalan pembinaan pengguna narkotika sebagai bagian dari upaya penanganan kepadatan lapas. Pemerintah perlu merumuskan mekanisme yang jelas agar program yang dirancang dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan kebutuhan rehabilitasi.
Dengan demikian, pembahasan mengenai pulau khusus rehabilitasi narapidana narkotika masih berlanjut. Usulan pemanfaatan Nusakambangan, sebagaimana disampaikan Hugo, menjadi salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan pemerintah di tengah kebutuhan menekan overcapacity dan efisiensi anggaran.
Baca Juga
Komentar