KUHP Baru Disorot Hari Ini, Pasal 613 Ayat (3) Dinilai Bisa Hambat Penindakan Korporasi Kasus Karhutla
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali memunculkan persoalan penegakan hukum. Sejumlah pakar menilai Pasal 613 ayat (3) KUHP berpotensi menyulitkan pertanggungjawaban pidana korporasi, terutama jika penerapannya mengedepankan sanksi administratif dan asas ultimum remedium.
Kasus kebakaran hutan dan lahan masih menjadi persoalan lingkungan yang berdampak pada masyarakat di Kalimantan, Sumatra, dan Papua. Selain merusak ekosistem, karhutla dapat memicu pencemaran udara, mengganggu kesehatan, serta menimbulkan kerugian ekonomi.
Dalam penanganan perkara, aparat penegak hukum (APH) tidak cukup hanya menelusuri orang yang melakukan pembakaran di lapangan. Penyelidikan juga perlu menjangkau pihak yang diduga memerintahkan, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari tindakan tersebut, termasuk apabila terdapat keterlibatan korporasi.
Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI), Fachrizal Afandi, mengingatkan agar perubahan paradigma hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak justru melemahkan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.
Ia menilai penanganan karhutla perlu diperkuat melalui koordinasi lintas sektor dan pertanggungjawaban yang menjangkau pihak-pihak yang terlibat di balik terjadinya kebakaran.
ASPERHUPIKI Dorong Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional
Fachrizal menilai penetapan karhutla sebagai bencana nasional perlu dipertimbangkan untuk memperkuat koordinasi penanganan sekaligus membuka ruang penerapan ketentuan pemberatan pidana apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Webinar Nasional bertajuk “Perspektif Hukum Pidana dan Kriminologi: Status Bencana Nasional, Pertanggungjawaban Korporasi, dan Pemulihan Lingkungan” yang diselenggarakan ASPERHUPIKI, Senin (19/10/2026).
“Jadi, penetapan karhutla sebagai bencana nasional ini selain berimplikasi pada kemudahan koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan, harapannya juga membuat pelaku kejahatan dapat dikenakan tindak pidana pemberatan,” ujar Fachrizal.
Menurutnya, pendekatan penegakan hukum perlu mempertimbangkan keseluruhan pihak yang bertanggung jawab, bukan hanya pelaku langsung di lokasi kebakaran.
Dalam perkara yang melibatkan perusahaan, penyidik perlu menelusuri hubungan antara tindakan di lapangan, kebijakan perusahaan, pihak yang memberikan perintah, serta keuntungan yang mungkin diperoleh dari perbuatan tersebut.
Dampak Karhutla Tidak Hanya Kerusakan Hutan
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof. Andri Gunawan Wibisana, menjelaskan bahwa dampak karhutla dapat dikelompokkan ke dalam dua persoalan besar, yakni kerusakan lingkungan dan pencemaran udara.
Kerusakan lingkungan mencakup degradasi lahan, hilangnya fungsi hidrologi, serta kerusakan keanekaragaman hayati. Sementara itu, asap akibat kebakaran dapat menimbulkan pencemaran udara yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Dampak tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api. Penegakan hukum, pemulihan lingkungan, dan pertanggungjawaban pihak yang terbukti bersalah juga menjadi bagian penting dari penyelesaian perkara.
Secara hukum, pembakaran hutan dan lahan dapat bersinggungan dengan sejumlah peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Namun, menurut Andri, keberadaan berbagai instrumen hukum tersebut juga menimbulkan tantangan dalam penerapan ketentuan yang berbeda. Ia turut menyoroti ketentuan pemidanaan korporasi dan penerapan Pasal 613 ayat (3) KUHP setelah perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pemidanaan Korporasi Jadi Sorotan dalam Kasus Karhutla
Andri menyoroti penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara lingkungan. Menurutnya, penegakan hukum perlu membedakan pertanggungjawaban badan usaha sebagai entitas hukum dengan pertanggungjawaban individu yang bertindak untuk atau atas nama perusahaan.
Ia menjelaskan, salah satu pendekatan yang digunakan dalam hukum pidana korporasi adalah konsep kesalahan korporasi (corporate fault). Dalam konteks pencegahan kebakaran, misalnya, tidak tersedianya sarana dan prasarana pengendalian kebakaran dapat menjadi bagian dari penilaian terhadap dugaan kelalaian atau kesalahan korporasi, sesuai unsur tindak pidana yang berlaku.
Andri mengkritik praktik yang menurutnya dapat mengalihkan perhatian dari pertanggungjawaban perusahaan kepada individu tertentu.
“Hanya di Indonesia korporasinya dipenjara. Hanya di Indonesia, negara lain tidak ada,” ucapnya.
Ia menilai pertanggungjawaban pidana korporasi seharusnya dibangun melalui mekanisme yang tepat untuk badan hukum, tanpa mengabaikan kemungkinan pertanggungjawaban pengurus atau individu apabila unsur pidananya terpenuhi.
“Di banyak negara, korporasi bertanggung jawab atas perbuatan manusia. Itulah teori atribusi, tetapi tidak berlaku sebaliknya,” katanya.
Persoalan ini menjadi penting ketika dugaan pembakaran berkaitan dengan kegiatan usaha. Penegak hukum perlu mengumpulkan bukti untuk menguji apakah perbuatan tersebut dilakukan dalam lingkup kegiatan korporasi, apakah terdapat perintah atau pembiaran, serta bagaimana hubungan tindakan itu dengan kebijakan dan pengawasan perusahaan.
Pasal 613 Ayat (3) KUHP Dinilai Berpotensi Menghambat Penindakan
Salah satu perhatian utama Andri adalah Pasal 613 ayat (3) KUHP sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila diterapkan dengan pemahaman yang keliru mengenai hubungan antara sanksi administratif dan sanksi pidana. Menurut Andri, istilah administrative penal law perlu dipahami secara cermat agar tidak disamakan begitu saja dengan ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral.
Ia menyoroti bahwa sejumlah undang-undang yang mengatur lingkungan hidup, kehutanan, dan perkebunan memiliki ketentuan pidana. Karena itu, penerapan Pasal 613 ayat (3) terhadap perkara yang bersumber dari undang-undang tersebut perlu memperhatikan karakter dan rumusan hukum masing-masing.
Andri juga mempersoalkan penggunaan konsep ultimum remedium, yakni prinsip bahwa hukum pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir dalam kondisi tertentu.
Menurutnya, pertimbangan mengenai perbuatan yang sebaiknya dikenai sanksi administratif atau dikategorikan sebagai tindak pidana semestinya dibahas secara tepat dalam pembentukan undang-undang. Penerapannya pada tahap penegakan hukum, kata dia, berisiko memunculkan persoalan apabila mengesampingkan karakter dan keseriusan dugaan tindak pidana.
“Ini sebenarnya berbicara mengenai apakah suatu perbuatan layak dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak pada proses legislasi, bukan ketika penegakan hukum,” ujarnya.
Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan kemungkinan munculnya perbedaan penafsiran dalam penanganan perkara karhutla. Jika penerapan aturan tidak dilakukan secara cermat, proses penindakan terhadap dugaan tindak pidana lingkungan berpotensi menghadapi hambatan tambahan.
Nathalina Naibaho Ingatkan Risiko Impunitas Korporasi
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Nathalina Naibaho, turut mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menerapkan Pasal 613 ayat (3) KUHP. Ia menekankan bahwa penanganan perkara harus mempertimbangkan perlindungan lingkungan, keberlanjutan ekosistem, dan kualitas hidup masyarakat.
“Ini menjadi kecemasan kita bersama ketika kita tidak berdiri pada perspektif yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan hidup, keberlanjutan umat manusia, dan kualitas hidup masyarakat,” ucap Nathalina.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya hubungan antara korporasi dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan di negara. Menurutnya, relasi tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang mempersulit penanganan perkara dan memunculkan risiko impunitas apabila pertanggungjawaban tidak dijalankan secara efektif.
“Saya berpikir kasus-kasus ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui proses administrasi karena unsur kualifikasi tindak pidananya memang terpenuhi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menekankan perlunya penilaian berdasarkan unsur tindak pidana dan bukti yang tersedia. Proses administratif tetap dapat memiliki peran dalam pengawasan dan pemulihan, tetapi tidak semestinya otomatis menutup proses pidana apabila unsur pelanggaran pidana terbukti terpenuhi sesuai hukum.
Pembuktian Harus Menjangkau Dokumen, Aliran Dana, dan Pemilik Manfaat
Untuk memperkuat pertanggungjawaban korporasi, Nathalina mengusulkan agar aparat penegak hukum melengkapi pembuktian melalui berbagai sumber. Bukti tersebut tidak hanya berupa temuan di lokasi kebakaran, tetapi juga dokumen perusahaan, bukti digital, komunikasi, catatan keuangan, serta data mengenai dampak ekologis.
Penelusuran aliran dana dan identifikasi pemilik manfaat (beneficial owner) juga dinilai penting untuk membantu mengungkap pihak yang mengendalikan atau memperoleh keuntungan dari kegiatan usaha terkait.
Pendekatan tersebut dapat membantu penyidik membangun hubungan antara kejadian di lapangan dan pengambilan keputusan di tingkat perusahaan. Namun, setiap dugaan keterlibatan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Penanganan perkara karhutla pada akhirnya membutuhkan koordinasi antara penegak hukum, ahli lingkungan, pemerintah, dan pihak terkait lainnya. Selain penindakan terhadap pelaku yang terbukti bersalah, pemulihan lingkungan dan perlindungan masyarakat terdampak juga perlu menjadi perhatian.
Perdebatan mengenai Pasal 613 ayat (3) KUHP menunjukkan pentingnya kejelasan penerapan hukum dalam perkara lingkungan. Bagi para ahli yang menyampaikan pandangan dalam webinar ASPERHUPIKI, tantangan utamanya adalah memastikan perubahan hukum pidana tidak mengurangi kemampuan negara untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti menyebabkan atau turut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Baca Juga
Komentar