KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus BBPJN Sumut, 7 Langsung Ditahan
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah, janji, atau gratifikasi yang berhubungan dengan tugas dan kewenangan penyelenggara negara di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2023–2025.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti baru berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara pokok dan hasil penyidikan lanjutan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2026. Dari jumlah tersebut, tujuh tersangka langsung menjalani penahanan.
“Dari 8 orang tersangka tersebut, 7 orang di antaranya hari ini dilakukan penahanan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Kantor KPK, Kamis (22/10/2026).
Tujuh tersangka yang ditahan yakni Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024–28 Juni 2025 Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut Rahmad Parulian, serta PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I Faisal.
Tersangka lainnya yakni PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I Heri Handoko, Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut Rahmansyah, PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II Manaek Manalu, serta PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN I Provinsi Sumut, tidak hadir dalam pemeriksaan pada Kamis (22/10/2026). KPK menjadwalkan pemanggilan berikutnya terhadap Dicky pada Senin (26/10/2026).
Taufik menjelaskan, penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan fakta dalam proses penyidikan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK dalam perkara pokok.
Dalam konstruksi perkara, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG dan Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN yang merupakan penyedia pemenang proyek diduga diminta memberikan commitment fee kepada pihak-pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara.
Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi pemberian commitment fee dari pihak penyedia proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumatera Utara. Besaran fee tersebut diduga dibagi berdasarkan jenjang jabatan.
Untuk Kepala BBPJN Provinsi Sumatera Utara, besaran commitment fee diduga mencapai 4 persen. Sementara Kepala Satker PJN Provinsi Sumatera Utara juga diduga mendapatkan 4 persen, PPK sebesar 1–1,5 persen, Bendahara BBPJN sebesar 0,5 persen, dan Pokja BBPJN Sumatera Utara sebesar 0,5 persen.
“Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara,” kata Taufik.
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang oleh para tersangka. Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja diduga menerima Rp300 juta, sedangkan Dicky Erlangga diduga menerima Rp1,77 miliar.
Rahmad Parulian diduga menerima Rp450 juta, Faisal Rp290 juta, dan Heri Handoko Rp270 juta. Sementara itu, T. Rahmansyah Putra alias Dadam diduga menerima Rp3,49 miliar.
Manaek Manalu diduga menerima Rp1,25 miliar, sedangkan Munson Hutauruk diduga menerima Rp550 juta. Nilai tersebut merupakan rincian uang yang menurut KPK sekurang-kurangnya telah diterima masing-masing tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka untuk masa 20 hari pertama. Penahanan tersebut berlaku mulai 22 Oktober hingga 10 November 2026.
Ketujuh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara terhadap Dicky Erlangga, KPK akan kembali melakukan pemanggilan sesuai jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan.
Baca Juga
Komentar