KPK Geledah 8 Lokasi Terkait Kasus Korupsi BNPB, Sita Uang hingga 3 Mobil
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penggeledahan dilakukan sejak Kamis (15/10) hingga Senin (19/10).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan menyasar sejumlah rumah, perkantoran, dan lokasi lain yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, serta Bekasi.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Penggeledahan di kantor tersebut dilakukan pada Kamis (15/10) sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi di lembaga penanggulangan bencana tersebut.
“Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta tiga unit mobil yang diduga terkait dengan perkara yang sedang disidik ini,” ujar Budi.
Budi mengatakan, barang-barang yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik. KPK juga akan meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk memperjelas hubungan barang bukti tersebut dengan perkara dugaan korupsi di BNPB.
Penggeledahan tersebut merupakan kelanjutan dari upaya paksa KPK setelah sebelumnya lembaga antirasuah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan BNPB. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB yang juga merupakan adik dari Kepala BNPB saat itu, Letjen TNI Suharyanto. Selain Bima, KPK menetapkan Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sebagai tersangka.
Tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) berbasis Rencana Kebutuhan Komando (RKK) pada periode 2024-2026.
Pada periode tersebut, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk memenuhi kebutuhan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung. Mekanisme tersebut pada dasarnya digunakan untuk merespons kondisi darurat bencana sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat.
Namun, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap dalam proses penggunaan dana tersebut. Penyidik menduga terdapat aliran DSP kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan dan kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Salah satu penggunaan dana yang diduga berkaitan dengan kepentingan pribadi tersebut adalah pembelian saham PT Medela Potentia (PT MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (PT AVE).
“Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar atau setara Rp30,98 miliar,” jelas Taufik.
Dalam OTT yang dilakukan sebelumnya, KPK turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari uang rupiah, mata uang asing, dan emas.
Selain itu, penyidik juga menyita aset kripto dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar. Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap aliran dana dan dugaan keuntungan yang diperoleh pihak-pihak terkait.
KPK menyatakan penyidikan masih akan dikembangkan, termasuk kemungkinan menjerat pihak korporasi yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan pengadaan tersebut. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran manfaat sekaligus mengupayakan pengembalian aset yang berkaitan dengan perkara.
“Mungkin penanganan perkara akan berkembang ke arah korporasi agar kita bisa lebih maksimal menjangkau aset-aset yang sudah diperoleh oleh korporasi tersebut,” tegas Taufik.
KPK selanjutnya akan menganalisis dokumen, barang elektronik, uang, perhiasan, kendaraan, serta barang bukti lainnya yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan. Penyidik juga masih mendalami keterangan para pihak untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan konflik kepentingan, suap, serta aliran dana dalam pengadaan di lingkungan BNPB.
Baca Juga
Komentar