Kortas Tipidkor Selidiki Kredit Rp629,8 Miliar untuk Proyek Apartemen di Bekasi
BEKASI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit perbankan senilai Rp629,8 miliar untuk proyek Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi, Jawa Barat.
Perkara yang melibatkan PT Takke Group atau PT ADS tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penyidik kini mengumpulkan alat bukti dan menelusuri berbagai transaksi yang berkaitan dengan fasilitas kredit tersebut.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Yusuf Afandi mengatakan penyidik telah memeriksa Direktur Utama PT ADS Laurence M Takke dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Namun, Yusuf menegaskan Laurence saat ini masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Terakhir penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026,” kata Yusuf kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).
Kredit Rp629,8 Miliar untuk Proyek Apartemen
Yusuf menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan fasilitas kredit dari Bank BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan untuk pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi yang dikelola PT ADS sebagai pengembang.
Menurutnya, penyidik menduga proses pencairan fasilitas kredit tersebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perbankan.
“PT ADS yang berada di bawah Takke Group milik Laurence Martiady Takke diduga memperoleh pembiayaan kredit dari Bank BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan sebesar Rp629,8 miliar untuk proyek pembangunan apartemen di Bekasi itu. Pencairan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan SOP perbankan,” tutur Yusuf.
Meski perkara telah masuk tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka maupun melakukan penahanan terhadap Laurence.
Yusuf mengatakan penyidik masih fokus pada proses pembuktian dan melengkapi alat bukti sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Hingga saat ini penyidik belum melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Laurence M Takke karena penyidik masih fokus dalam proses pembuktian dan melengkapi alat bukti sesuai Pasal 235 ayat (1) KUHAP sebelum melakukan penetapan tersangka dan penahanan,” ujarnya.
Penyidik Sita Dokumen Kredit
Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas PT ADS.
Dokumen yang disita antara lain dokumen umum perusahaan, akad kredit awal, dokumen Top Up 1 dan Top Up 2, seluruh tahapan pencairan kredit, serta dokumen restrukturisasi.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang diperiksa penyidik untuk mengetahui proses pengajuan, pencairan, penggunaan, hingga restrukturisasi fasilitas kredit.
Selain memeriksa dokumen, penyidik juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana
Dalam penelusuran transaksi keuangan, Kortastipidkor Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Yusuf mengatakan analisis PPATK digunakan untuk memperoleh informasi mengenai transaksi keuangan PT ADS, perusahaan yang terafiliasi, Rini Sofriany, serta Laurence M Takke.
“Melalui permintaan analisis kepada PPATK, penyidik memperoleh informasi transaksi keuangan PT ADS, perusahaan afiliasi, Rini Sofriany, dan Laurence M Takke,” ujarnya.
Informasi transaksi tersebut selanjutnya akan dianalisis dan dikaitkan dengan dokumen serta alat bukti lain yang telah diperoleh penyidik.
Kortastipidkor Polri masih mendalami konstruksi perkara untuk mengetahui dugaan pelanggaran dalam proses pemberian dan pencairan fasilitas kredit sekaligus menelusuri pihak-pihak yang terkait.
Penetapan tersangka dan langkah hukum selanjutnya akan dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
Komentar