Komisi IV DPRD Bekasi Wildan Fathurrahman: Jangan Tutup Pesantren, Tindak Tegas Pelakunya
KOTA BEKASI – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, meminta penanganan dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren dilakukan secara tegas, transparan, dan proporsional. Ia menegaskan, perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas tanpa mengorbankan hak pendidikan santri lain yang tidak terkait dengan perkara tersebut.
Wildan menolak apabila penanganan kasus justru berujung pada penghentian seluruh aktivitas pesantren tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap para santri. Menurutnya, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum, sementara hak anak untuk memperoleh pendidikan tetap harus dijamin.
“Kalau ada tikus di lumbung, mengapa lumbungnya yang ditutup? Yang harus ditindak tegas adalah pelakunya, bukan mengorbankan seluruh pesantren dan masa depan para santri,” tegas Wildan.
Ia menilai, penanganan dugaan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Korban perlu mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, serta akses terhadap proses hukum yang adil.
Di sisi lain, santri yang tidak terlibat dalam perkara tersebut juga berhak melanjutkan pendidikan dalam lingkungan yang aman. Karena itu, setiap keputusan terkait keberlangsungan kegiatan pesantren perlu mempertimbangkan keselamatan korban, kebutuhan penyidikan, dan hak pendidikan para santri.
Wildan menegaskan bahwa sikapnya bukan bentuk pembelaan terhadap pihak yang diduga terlibat. Ia mendukung penegakan hukum yang profesional dan transparan, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, dugaan kekerasan seksual harus ditangani secara serius agar korban memperoleh keadilan dan kejadian serupa tidak terulang. Penanganan juga perlu memastikan korban tidak mengalami tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang dapat memperburuk kondisi psikologisnya.
Wildan turut mengingatkan pentingnya pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan daerah dalam penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk upaya pencegahan kekerasan dan pelayanan terhadap anak yang menjadi korban.
Ia mendorong Pemerintah Kota Bekasi memanfaatkan kerangka perlindungan tersebut untuk memastikan setiap anak memperoleh perlindungan yang nyata. Langkah itu mencakup pendampingan bagi korban sekaligus upaya menjaga agar santri lain tidak kehilangan akses pendidikan akibat kebijakan yang tidak disertai solusi lanjutan.
Selain peraturan daerah, Wildan menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia meminta Kementerian Agama dan Pemerintah Kota Bekasi berkoordinasi untuk memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas, berorientasi pada perlindungan korban, serta tidak mengabaikan keberlanjutan pendidikan santri.
“Saya mendorong Kementerian Agama bersama Pemerintah Kota Bekasi untuk memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas, melindungi korban, dan menjamin keberlanjutan pendidikan santri. Jika penghentian sementara diperlukan demi keselamatan korban atau kepentingan penyidikan, harus ada evaluasi yang jelas serta solusi konkret bagi para santri,” ujarnya.
Wildan menilai, apabila penghentian sementara kegiatan lembaga memang diperlukan berdasarkan pertimbangan keselamatan atau proses hukum, kebijakan tersebut harus disertai evaluasi yang terukur. Pemerintah juga perlu menyiapkan alternatif pendidikan agar para santri tidak kehilangan hak belajar selama proses berlangsung.
Menurutnya, perlindungan terhadap korban dan keberlanjutan pendidikan tidak seharusnya dipertentangkan. Keduanya harus menjadi bagian dari penanganan yang terencana, dengan mengutamakan keselamatan anak serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Ia juga mendorong penguatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan, penyediaan saluran pengaduan yang aman, dan peningkatan koordinasi lintas instansi. Mekanisme pelaporan yang mudah diakses dinilai penting agar dugaan kekerasan dapat segera ditindaklanjuti tanpa membuat korban takut untuk mencari pertolongan.
Pengawasan tersebut, lanjutnya, perlu diiringi langkah pencegahan dan penanganan yang berpihak pada anak. Lingkungan pendidikan harus memiliki prosedur yang jelas untuk menerima laporan, melindungi identitas korban, serta meneruskan dugaan tindak pidana kepada aparat berwenang.
Wildan menegaskan bahwa pesantren harus tetap menjadi tempat yang aman bagi anak untuk menuntut ilmu dan membangun akhlak. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, penanganannya harus diarahkan kepada pihak yang bertanggung jawab melalui proses hukum, bukan dengan serta-merta membebankan dampaknya kepada seluruh santri.
“Lindungi korban, tindak tegas pelaku sesuai hukum, tegakkan Perda Perlindungan Anak, dan selamatkan masa depan santri. Jangan sampai kesalahan pihak tertentu membuat seluruh santri ikut menanggung akibatnya. Pesantren harus menjadi tempat yang aman untuk menuntut ilmu dan membangun akhlak,” pungkasnya.
Pernyataan Wildan tersebut menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum, pemulihan korban, dan pemenuhan hak pendidikan anak. Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan perlu dilakukan secara serius, dengan mengedepankan keselamatan korban serta memastikan setiap kebijakan dijalankan sesuai hukum.
Baca Juga
Komentar