Kejati Jabar Tahan 2 Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Kerugian Negara Rp18,79 Miliar
BANDUNG — Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial S selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan I.H. selaku Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (21/10/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, pemeriksaan terhadap S dan I.H. berlangsung kurang lebih enam jam sebelum penyidik melakukan penahanan.
Penahanan terhadap S dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-4110/M.2/Fd.2/10/2026 tanggal 21 Oktober 2026. Sementara I.H. ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-4114/M.2/Fd.2/10/2026 pada tanggal yang sama.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan berlaku sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penetapan dan pemberian tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Kejati Jabar, pada 2021 S yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD berinisiatif menaikkan besaran kedua tunjangan tersebut untuk tahun anggaran 2022.

Sekitar September 2021, pagu anggaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi kemudian dinaikkan. Besaran tunjangan perumahan ditetapkan Rp30 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp28,5 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp27 juta untuk anggota DPRD.
Sementara tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp20 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp17 juta untuk anggota DPRD.
Kejati Jabar menyebut penentuan besaran tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakannya penilaian atau appraisal ulang.
Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dihitung berdasarkan besaran tunjangan yang telah ditentukan sebelumnya.
Pada 30 November 2021, Plt. Sekretaris DPRD I.H. disebut diperintahkan oleh S untuk melakukan penilaian terhadap besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Kemudian pada 2023 dilakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan perumahan dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melaksanakan penilaian.
Dalam proses selanjutnya, Sekretaris DPRD berinisial A.F. diduga membuat surat yang ditandatangani S selaku pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP.
Kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, berdasarkan penjelasan Kejati Jabar, pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dugaan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18.798.515.457.
Dalam perkara ini, S, I.H., dan A.F. disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara secara subsidiair, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk tersangka A.F., pemeriksaan belum dilakukan pada 21 Oktober 2026. Penasihat hukum A.F. mengirimkan surat keterangan dokter dan memohon agar pemeriksaan terhadap kliennya ditunda.
Kejati Jabar menyatakan penahanan terhadap S dan I.H. dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut. Penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD Indramayu tersebut masih terus berjalan.
Baca Juga
Komentar