Kejagung Periksa 2 Saksi dari Foster Oil dalam Kasus Dugaan Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun
BEKASI – Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di Kota Bekasi terus bergulir. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua saksi dari pihak swasta untuk mendalami perkara kerja sama operasi (KSO) migas yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp2 triliun.
Dua saksi yang diperiksa berasal dari PT Foster Oil & Energy, masing-masing berinisial HIS dan HR. Kantor perusahaan tersebut sebelumnya juga telah digeledah penyidik di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memperkuat alat bukti dalam penyidikan.
“Tim penyidik memeriksa HIS dan HR dari Foster Oil & Energy,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (18/10/2026).
Kejagung Geledah Sejumlah Kantor
Pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Jampidsus Kejagung sejak perkara tersebut ditingkatkan penanganannya.
Pada September 2026, penyidik menggeledah kantor PT Foster Oil & Energy di kawasan Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta Selatan.
Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah kantor Pemerintah Kota Bekasi. Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Sekretariat Daerah, Bagian Hukum Setda, kantor PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, serta Badan Pendapatan Daerah.
Dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik mengamankan dokumen transaksi dan bukti digital yang berkaitan dengan pelaksanaan KSO sumur migas pada periode 2009 hingga 2024.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” jelas Anang.
Dugaan Pelanggaran Mekanisme KSO
Kasus ini berkaitan dengan kerja sama pengelolaan sumur migas antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.
Dalam pelaksanaannya, kerja sama tersebut turut melibatkan sejumlah entitas swasta. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam mekanisme pelaksanaan KSO, termasuk persoalan terkait prosedur dan perizinan.
Anang sebelumnya menyebut terdapat dugaan pelanggaran mekanisme kerja sama yang tidak melibatkan persetujuan DPR maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagaimana yang semestinya diperlukan.
“Ada penyimpangan, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua dan tidak melibatkan izin baik ke DPR maupun ke Kementerian ESDM,” kata Anang saat menjelaskan konstruksi perkara.
Penyidik menduga rangkaian pelaksanaan KSO selama periode 2009-2024 berdampak terhadap keuangan BUMD Kota Bekasi dan Pertamina. Potensi kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp2 triliun.
Jampidsus Ambil Alih Penyidikan
Perkara dugaan korupsi migas tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Namun, penanganannya kemudian diambil alih Jampidsus Kejaksaan Agung sejak Agustus 2026.
Pengambilalihan dilakukan seiring dengan pengembangan perkara yang memiliki nilai kerugian negara besar serta melibatkan rangkaian kerja sama pengelolaan migas dalam kurun waktu panjang.
Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan dan menguji sejumlah alat bukti, termasuk keterangan para saksi serta dokumen yang diperoleh dari hasil penggeledahan.
Pemeriksaan terhadap HIS dan HR menjadi bagian dari upaya penyidik memperjelas konstruksi perkara dan mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam pelaksanaan KSO tersebut.
Kejagung belum menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga
Komentar