Kapolri Ungkap Modus Terbaru Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapal Matikan Sinyal Pelacak
MEDAN — Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto mengungkap modus dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) melalui jalur laut di perairan Sumatera Utara. Barang bukti tersebut disita dari kapal tanker MT Global 168 dalam operasi gabungan aparat pada 20 Oktober 2026.
Pengungkapan kasus tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman peredaran narkotika. Berdasarkan estimasi dalam bahan rilis operasi, barang bukti ketamin yang diamankan berpotensi menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa.
“Barang bukti yang disita hari ini bukan sekadar angka pencapaian, melainkan potensi penyelamatan jutaan jiwa generasi muda bangsa,” ujar Suyudi.
Kapolri menegaskan pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku di lapangan. Upaya tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus jaringan pemasok sekaligus mencegah narkotika masuk dan beredar di lingkungan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara. Tim gabungan kemudian mencegat MT Global 168 di perairan sekitar Tanjung Balai Asahan.
Aparat sebelumnya menelusuri pergerakan kapal yang dinilai mencurigakan. Penyelidikan mencakup pemantauan jalur pelayaran, anomali sistem pelacakan, hingga dugaan upaya mengubah identitas kapal untuk menghindari pemantauan aparat.
Pemantauan intelijen terhadap pergerakan kapal tersebut disebut telah dilakukan sejak Agustus 2026. Informasi mengenai aktivitas yang dinilai tidak wajar kemudian menjadi bahan pendalaman hingga aparat mengambil langkah penindakan.
Dalam penyelidikan, muncul dugaan bahwa sistem pelacak kapal sengaja dimatikan untuk menyamarkan pergerakan. Sejumlah laporan juga menyebut adanya dugaan pergantian nama kapal yang menjadi bagian dari modus yang sedang didalami penyidik.
Setelah dihentikan, kapal kemudian dikawal menuju Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ketamin HCl dengan berat total mencapai 1.160 kilogram.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam 58 karung yang disimpan di ruang pompa kapal. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa kapal digunakan untuk membawa muatan narkotika melalui jalur laut sebelum berhasil diedarkan ke wilayah tujuan.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan delapan awak kapal. Mereka terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara Taiwan yang berada di atas kapal saat dilakukan penindakan.
Penyidik Bareskrim Polri kemudian menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY (42) sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sementara itu, tujuh awak kapal lainnya masih berstatus sebagai saksi dan pemeriksaan terhadap mereka terus dilakukan.
Penyidik masih mendalami asal muatan ketamin tersebut, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pendalaman juga dilakukan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik dugaan penyelundupan dalam jumlah besar tersebut.
Kapolri menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mempersempit ruang gerak sindikat narkotika. Menurutnya, kerja sama menjadi bagian penting untuk mencegah jalur distribusi narkotika dimanfaatkan oleh jaringan internasional maupun kelompok lainnya.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kerja sama seluruh pihak agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ruang gerak bandar semakin terbatas,” ujar Suyudi.
Polri bersama instansi terkait akan terus memperkuat upaya penindakan dan pencegahan terhadap penyelundupan narkotika melalui berbagai jalur. Pengawasan terhadap jalur laut juga menjadi bagian penting untuk mencegah masuknya narkotika dalam jumlah besar ke Indonesia.
Melalui pengungkapan kasus 1,16 ton ketamin tersebut, Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memutus rantai penyelundupan dari hulu hingga hilir. Selain penindakan hukum, keterlibatan masyarakat dinilai penting dalam menjaga lingkungan agar terbebas dari ancaman peredaran narkotika.
Baca Juga
Komentar