Kang Wildan Desak Perpanjangan Kontrak TPST Bantargebang: Aspirasi Warga Bekasi Harus Diakomodasi
KOTA BEKASI — Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menegaskan bahwa perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan TPST Bantargebang antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengakomodasi aspirasi masyarakat serta memberikan jaminan perlindungan dan manfaat nyata bagi warga Kota Bekasi, khususnya masyarakat di sekitar Bantargebang.
Sebagai putra daerah yang lahir, besar, dan tinggal di Bantargebang, Wildan menilai persoalan TPST bukan sekadar urusan pengelolaan sampah, melainkan juga menyangkut keadilan lingkungan, kesehatan masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan masa depan warga yang selama ini hidup berdampingan dengan aktivitas pengolahan sampah.
“Saya lahir, besar, dan tinggal di Bantargebang. Saya memahami bahwa masyarakat di sini tidak boleh hanya menerima dampak dari sampah yang masuk setiap hari. Warga juga berhak mendapatkan perlindungan kesehatan, lingkungan yang sehat, infrastruktur yang layak, dan manfaat yang sepadan.” ujar Wildan.
Aspirasi tokoh masyarakat dan organisasi harus ditindaklanjuti
Wildan menyoroti bahwa berbagai elemen masyarakat telah menyampaikan aspirasi terkait keberadaan TPST Bantargebang dan rencana perpanjangan kerja sama pengelolaannya.
Sejumlah nama dan organisasi yang muncul dalam pemberitaan antara lain Syahrul E. Dasopang dari Forum Koalisi Aktivis Darurat Sampah (Forkads), Egi Cahyanto dari PAC GP Ansor Bantargebang, Hasan Muhtar dari PC GP Ansor Kota Bekasi, Aa Muhammad Zaenudin dari LBH GP Ansor Kota Bekasi, serta Ridho Satriyo dari Prabu Peduli Lingkungan.
Selain itu, terdapat pula aspirasi yang disampaikan oleh sejumlah tokoh masyarakat dan elemen pemuda, di antaranya Fuad Adnan dari Koalisi Keadilan, Azwar Anas, Ariyanto Hendrata dari Komunitas Gerakan Cinta Bekasi, serta perwakilan masyarakat dan pemuda lainnya.
Berbagai masukan tersebut mencakup persoalan kompensasi, dampak lingkungan, perlindungan kesehatan, transparansi perjanjian, dan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Menurut Wildan, beragam aspirasi tersebut harus diperlakukan sebagai masukan publik yang perlu ditelaah secara serius, bukan sekadar menjadi catatan dalam forum sosialisasi.
“Sudah ada tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, aktivis lingkungan, dan elemen pemuda yang menyuarakan aspirasinya. Saya meminta agar Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta benar-benar mendengarkan dan menindaklanjutinya. Jangan sampai masyarakat hanya diminta hadir dalam sosialisasi, tetapi suaranya tidak tercermin dalam perjanjian kerja sama,” tegasnya.
Ia mendorong agar seluruh aspirasi dihimpun dalam daftar inventarisasi masalah, dibahas bersama para pihak, dan diberikan jawaban yang jelas. Usulan yang disepakati perlu diterjemahkan menjadi komitmen dalam perjanjian, sedangkan usulan yang belum dapat diakomodasi harus dijelaskan alasannya secara terbuka.
“Perjanjian ini jangan hanya menjadi kesepakatan antara dua pemerintah daerah. Kepentingan masyarakat yang terdampak juga harus menjadi bagian penting dalam pembahasannya. Aspirasi harus didengar, dikaji, dan ditindaklanjuti secara nyata.”
Memiliki landasan hukum yang jelas
Wildan menjelaskan bahwa tuntutan perlindungan masyarakat memiliki landasan dalam peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 11, mengatur hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan pengawasan, serta memperoleh informasi yang benar dan tepat waktu.
Pasal 25 undang-undang tersebut mengatur kemungkinan pemberian kompensasi kepada masyarakat akibat dampak negatif penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir, antara lain dalam bentuk relokasi, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan, serta bentuk kompensasi lainnya. Pasal 26 menjadi dasar kerja sama antarpemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.
Ketentuan tersebut perlu dibaca bersama Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dari aspek kerja sama antardaerah, pemerintah juga perlu memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 beserta peraturan daerah yang relevan.
“Dasar hukum sudah memberikan kerangka bagi pengelolaan sampah, perlindungan lingkungan, dan kerja sama antardaerah. Yang harus kita pastikan adalah bagaimana ketentuan tersebut diterjemahkan menjadi komitmen yang nyata bagi masyarakat Bekasi,” katanya.
Lima tuntutan utama dalam perpanjangan kontrak
Sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan mendorong agar perpanjangan kerja sama memuat lima agenda prioritas.
Pertama, evaluasi dan peningkatan kompensasi masyarakat.
Pemerintah harus membuka data nilai kompensasi dalam perjanjian sebelumnya, realisasi pembayaran, penerima manfaat, dan dasar perhitungannya. Nilai kompensasi perlu dievaluasi berdasarkan data dampak dan beban yang ditanggung masyarakat, dengan memperhatikan ketentuan hukum dan kesepakatan para pihak.
Kedua, pemulihan lingkungan dengan target terukur.
Pemantauan kualitas air tanah, air permukaan, udara, dan pengelolaan air lindi harus dilakukan secara berkala. Hasilnya perlu disampaikan secara transparan, disertai rencana perbaikan, anggaran, penanggung jawab, dan tenggat penyelesaian apabila ditemukan pelanggaran baku mutu.
Ketiga, perlindungan kesehatan masyarakat.
Pemerintah perlu menyediakan program pemeriksaan kesehatan berkala bagi warga terdampak, dengan sasaran penerima, jadwal, mekanisme rujukan, dan anggaran yang jelas. Pelaksanaannya harus dievaluasi dengan tetap menjaga kerahasiaan data medis masyarakat.
Keempat, kepastian pembangunan infrastruktur.
Perjanjian kerja sama harus memperjelas tanggung jawab penanganan jalan yang terdampak kendaraan pengangkut sampah, drainase, keselamatan lalu lintas, dan fasilitas umum di sekitar TPST. Setiap program perlu memiliki jadwal, sumber pendanaan, penanggung jawab, dan indikator penyelesaian.
Kelima, pengurangan volume sampah dan penegakan kewajiban kontrak.
Pemerintah harus menetapkan target pengurangan sampah yang masuk ke TPST Bantargebang secara bertahap berdasarkan data tonase awal yang terverifikasi. Target tahunan, kesiapan teknologi pengolahan, jadwal pelaksanaan, dan pihak yang bertanggung jawab perlu dicantumkan secara jelas, disertai mekanisme evaluasi serta konsekuensi atas tidak terpenuhinya kewajiban yang disepakati.
Target harus terukur dan dapat diawasi
Wildan mengusulkan agar perjanjian baru dilengkapi matriks kinerja yang mencantumkan kondisi awal, sasaran, anggaran, penanggung jawab, dan jadwal pelaksanaan.
Sebagai usulan awal, ia mendorong penyusunan rencana aksi terpadu paling lambat 90 hari sejak perjanjian efektif, laporan perkembangan setiap tiga bulan, serta evaluasi menyeluruh setiap tahun.
Jika ditemukan pelanggaran atau kewajiban yang tidak terlaksana, harus ada tindakan korektif, penanggung jawab, tenggat penyelesaian, dan mekanisme verifikasi hasil sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai kita hanya memperpanjang masa kerja sama, tetapi persoalan yang sama terus berulang. Setiap komitmen harus memiliki ukuran keberhasilan, tenggat waktu, dan mekanisme pengawasan. DPRD harus dapat menilai apakah kewajiban pemerintah benar-benar dilaksanakan,” ujarnya.
Bantargebang berhak mendapatkan keadilan
Wildan menegaskan bahwa keberlanjutan pengelolaan sampah Jakarta harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat Kota Bekasi.
Keberhasilan kerja sama tidak cukup diukur dari kemampuan menampung sampah, tetapi juga dari sejauh mana dampak lingkungan dikendalikan, kesehatan warga dilindungi, infrastruktur diperbaiki, dan kesejahteraan masyarakat ditingkatkan.
“Jakarta membutuhkan solusi pengelolaan sampah, tetapi masyarakat Bekasi juga membutuhkan jaminan lingkungan yang sehat, perlindungan kesehatan, infrastruktur yang layak, dan kesejahteraan. Kerja sama ini harus memberikan kepastian bagi kedua daerah, bukan membebankan dampaknya kepada warga Bantargebang semata.”
Sebagai wakil rakyat sekaligus warga yang lahir, besar, dan tinggal di Bantargebang, Wildan menyatakan akan mendorong agar aspirasi masyarakat menjadi bagian dari pembahasan dan pengawasan perpanjangan kerja sama.
Ia berharap Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta mengedepankan transparansi, membuka ruang partisipasi masyarakat, serta memastikan komitmen yang disepakati dituangkan dalam perjanjian yang sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya tidak menolak kerja sama pengelolaan sampah. Saya ingin kerja sama ini berjalan secara adil, taat hukum, dan memberikan manfaat nyata. Bantargebang sudah lama berkontribusi terhadap pengelolaan sampah Jakarta. Karena itu, aspirasi masyarakat harus didengar, hak warga harus dilindungi, dan setiap komitmen pemerintah harus bisa dibuktikan melalui hasil yang nyata.”
“Perpanjangan kontrak boleh dilakukan, tetapi jangan abaikan suara masyarakat. Dengarkan aspirasi warga, tindak lanjuti secara konkret, dan pastikan kepentingan masyarakat Bekasi benar-benar terakomodasi dalam perjanjian kerja sama,” pungkasnya.
Baca Juga
Komentar