IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya, Pramono Anung Tegaskan Pemprov DKI Tetap Jadi Pemegang Saham Mayoritas
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tetap menjadi pemegang saham mayoritas apabila dua badan usaha milik daerah (BUMD), yakni Bank Jakarta dan PAM Jaya, melantai di bursa saham melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO).
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan pengelolaan dan kewenangan strategis kedua perusahaan tetap berada di bawah kendali Pemprov DKI Jakarta meskipun nantinya terdapat keterlibatan investor publik.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, rencana IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya merupakan bagian dari upaya memperkuat pengelolaan perusahaan daerah. Namun, proses tersebut harus tetap menjamin posisi Pemprov DKI sebagai pemegang saham mayoritas.
“Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas. Ketentuan ini diatur dalam Perda yang kita usulkan, sehingga tidak ada ruang pengalihan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain,” ujar Pramono di Jakarta, dikutip Sabtu (10/10/2026).
Pramono menegaskan, ketentuan mengenai kepemilikan saham mayoritas oleh Pemprov DKI akan diperkuat melalui peraturan daerah (Perda). Langkah ini diharapkan memberikan landasan hukum yang jelas bagi pengelolaan kedua BUMD apabila rencana penawaran saham kepada publik direalisasikan.
Menurutnya, keterlibatan investor publik tidak boleh mengurangi kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan dan mengambil keputusan strategis perusahaan.
Pemprov DKI juga ingin memastikan kedua BUMD tetap menjalankan fungsi penting bagi masyarakat Ibu Kota. Bank Jakarta berperan mendukung aktivitas ekonomi dan layanan perbankan, sedangkan PAM Jaya bertanggung jawab menyediakan layanan air bersih bagi warga Jakarta.
Rencana IPO tersebut berjalan seiring dengan penataan landasan hukum dan bentuk badan usaha sejumlah BUMD di Jakarta. Penyesuaian itu menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola perusahaan serta mendukung pengembangan usaha ke depan.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato Gubernur mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Keempat Ranperda tersebut mencakup pembentukan Dana Cadangan Daerah, perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Daerah, perubahan bentuk badan hukum PT Bank Jakarta menjadi Perseroan Daerah, serta perubahan bentuk badan hukum PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Daerah.
Penataan bentuk badan hukum tersebut diharapkan dapat memperkuat dasar pengelolaan perusahaan daerah, termasuk dalam menjalankan kegiatan usaha dan menyesuaikan tata kelola dengan kebutuhan pengembangan perusahaan.
Di sisi lain, Pemprov DKI mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus menjamin ketersediaan anggaran pembangunan.
Dana cadangan tersebut disiapkan untuk membiayai proyek strategis dan prioritas daerah, termasuk mengantisipasi kewajiban pembayaran pokok Obligasi Daerah ketika jatuh tempo.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan, pembentukan dana cadangan merupakan bagian dari upaya memperkuat perencanaan keuangan daerah agar lebih terukur dan berkelanjutan.
“Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan,” ujar Ima.
Penguatan kapasitas fiskal dinilai penting agar pemerintah daerah dapat mengantisipasi kebutuhan pembiayaan pembangunan sekaligus memenuhi kewajiban keuangan yang telah direncanakan.
Dengan demikian, rencana IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya tidak hanya berkaitan dengan peluang memperoleh tambahan pendanaan melalui pasar modal, tetapi juga menyangkut kepastian tata kelola dan kendali pemerintah daerah atas perusahaan strategis.
Pemprov DKI menegaskan kepemilikan saham mayoritas akan tetap dipertahankan sebagai dasar untuk memastikan arah pengelolaan kedua BUMD sejalan dengan kepentingan masyarakat Jakarta.
Baca Juga
Komentar