Investor Ritel Adukan Saham BEKS ke OJK, Usai BEI Soroti Lonjakan 31,82%
JAKARTA – Sejumlah investor ritel saham PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk (Bank Banten, IDX: BEKS) mengaku telah mengirim surat pengaduan ke Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka mempersoalkan dugaan kerugian investasi dan indikasi pergerakan harga saham yang tidak wajar. Menurut para investor, saham BEKS sudah lama tertahan di level rendah dengan transaksi yang minim, sehingga sulit diperjualbelikan.
"Pergerakan sahamnya tidak mencerminkan kondisi fundamental. Kami berharap ada transparansi dan pemeriksaan menyeluruh," ujar salah satu investor yang meminta namanya tidak disebutkan. Para investor meminta otoritas menelusuri kemungkinan adanya pengendalian harga oleh pihak tertentu. Namun, tudingan ini masih berupa dugaan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
Pengaduan ini muncul tak lama setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) menyoroti lonjakan harga saham BEKS sebesar 31,82%, dari Rp22 menjadi Rp29 per saham. Pada periode itu, volume transaksi melonjak menjadi 590,4 juta saham dengan 5.192 kali transaksi, padahal sebelumnya hanya 6 juta saham dengan 213 kali transaksi. Dalam surat jawaban kepada BEI tertanggal 5 Oktober 2026, Bank Banten menyatakan tidak mengetahui adanya informasi material yang belum diungkapkan. Perseroan juga menyebut tidak memiliki rencana aksi korporasi dalam tiga bulan ke depan.
Dalam laporan terpisah kepada OJK tertanggal 6 Oktober 2026, Bank Banten menyampaikan bahwa dana Penawaran Umum Terbatas (PUT) VII yang sudah digunakan hingga 30 Juni 2026 mencapai Rp439,29 miliar, atau 71,48% dari hasil bersih Rp614,59 miliar. Alokasi untuk kredit sebesar Rp399,48 miliar sudah terserap seluruhnya, sedangkan pos teknologi informasi baru terpakai Rp39,80 miliar dari rencana Rp215,10 miliar. Sisa dana Rp175,30 miliar ditempatkan di Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (FASBI) dengan bunga 4,75%.
Hingga berita ini diturunkan, Bank Banten belum memberikan tanggapan resmi atas surat pengaduan investor. OJK dan Bareskrim juga belum menyampaikan keterangan mengenai tindak lanjutnya. Sebagai saham lapis tiga dengan likuiditas terbatas, BEKS tergolong berisiko tinggi, sehingga investor perlu mencermati fundamental dan keterbukaan informasi emiten sebelum mengambil keputusan. *
Baca Juga
Komentar