Empat Tersangka Kecelakaan KM Virgo Ditahan, Nakhoda dan Tiga Pihak Perusahaan Dijerat Hari Ini
JAKARTA – Polri menetapkan dan menahan empat tersangka dalam penyidikan kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026. Keempatnya terdiri dari nakhoda kapal dan tiga pihak perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara dan mendalami dugaan tindak pidana pelayaran dalam kecelakaan tersebut.
“Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,” kata Trunoyudo.
Tersangka pertama berinisial AY, yang merupakan nakhoda KM Virgo Transport 8. Berdasarkan keterangan Polri, AY telah ditahan sejak 25 September 2026.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari PT Virgo Karya Shipping. Mereka masing-masing berinisial LBA, selaku agen perusahaan; RH, selaku Manager Operasional; serta YR, selaku General Manager Cabang Surabaya.
Ketiga tersangka dari pihak perusahaan tersebut mulai menjalani penahanan pada 4 Oktober 2026. Penyidik mendalami dugaan keterlibatan mereka berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang telah dibangun.
Menurut Trunoyudo, penetapan tersangka dilakukan dengan mempertimbangkan dugaan kelalaian serta kemungkinan adanya penyertaan atau pembantuan yang berkaitan dengan kecelakaan kapal.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Trunoyudo menjelaskan, penyidikan tidak hanya berfokus pada pihak yang mengoperasikan kapal secara langsung. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak perusahaan apabila ditemukan alat bukti yang mengarah pada dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan.
“Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” jelasnya.
Saat ini, keempat tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalimantan Selatan.
Masa penahanan AY berlangsung pada 25 September hingga 14 Oktober 2026. Adapun tiga tersangka dari pihak perusahaan menjalani masa penahanan pada 4 hingga 23 Oktober 2026.
Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan pemenuhan alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Polri menyatakan penyidikan perkara ini mencakup dugaan tanggung jawab pihak yang mengoperasikan kapal maupun pihak perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kejadian tersebut. Keempat tersangka tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga
Komentar