Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Ubhara Jaya Sosialisasikan Pembaruan Hukum Pidana dan Pemidanaan Nasional
Jakarta — Pembaruan hukum pidana nasional membawa perubahan penting dalam sistem pertanggungjawaban pidana, jenis pemidanaan, kewenangan penuntutan, perlindungan anak, hingga mekanisme penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
Berbagai aspek tersebut menjadi pembahasan dalam pemaparan enam narasumber yang mengulas implementasi dan substansi pembaruan hukum pidana nasional dari perspektif yang berbeda.
Assoc. Prof. Dr. Endang Hadrian, S.H., M.H., membahas secara khusus mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi. Menurutnya, perkembangan hukum pidana menempatkan korporasi sebagai salah satu subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam paparannya, pertanggungjawaban korporasi tidak hanya dilihat dari keberadaan badan usaha sebagai entitas hukum, tetapi juga dari hubungan antara tindak pidana dengan pihak yang memiliki kewenangan, mengambil keputusan, mengendalikan kegiatan korporasi, atau memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut.

“Dalam KUHP Nasional, korporasi telah ditempatkan sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Pertanggungjawaban tersebut perlu melihat siapa yang memiliki kewenangan, mengendalikan, mengambil keputusan, atau memperoleh manfaat dari tindak pidana,” demikian substansi yang disampaikan Endang dalam paparannya.
Ia juga menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dikaji melalui sejumlah pendekatan, antara lain identification doctrine, vicarious liability, corporate culture, dan strict liability sesuai dengan kondisi yang ditentukan oleh hukum.
Sementara itu, Yasin A. Ali menguraikan jenis-jenis pidana menurut KUHP Nasional. Ia menekankan bahwa sistem pemidanaan tidak lagi dapat dipahami hanya dalam perspektif pemenjaraan, karena KUHP Nasional mengenal berbagai bentuk pidana yang dapat disesuaikan dengan karakteristik tindak pidana dan kondisi pelaku.
Menurut Yasin, pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus merupakan bagian dari sistem pemidanaan yang harus diterapkan secara proporsional. Tujuan pemidanaan juga tidak hanya memberikan penderitaan kepada pelaku, tetapi mencakup pencegahan, perlindungan masyarakat, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, serta pembinaan terhadap pelaku.
“Pemidanaan bukan semata-mata tentang memberikan hukuman, tetapi harus diarahkan pada tujuan pemidanaan yang proporsional, mencegah terjadinya tindak pidana, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, dan mendorong pelaku kembali ke masyarakat,” menjadi inti pemaparan Yasin.
Pembahasan berikutnya disampaikan Freddy mengenai alasan penghapusan pidana. Ia menjelaskan pentingnya membedakan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam menentukan dapat atau tidaknya seseorang dipidana.
Alasan pembenar berkaitan dengan keadaan yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada dasarnya memenuhi unsur tindak pidana menjadi dibenarkan oleh hukum. Sementara alasan pemaaf berkaitan dengan kondisi tertentu dari pelaku yang menyebabkan kesalahan atau pertanggungjawaban pidananya dapat ditiadakan.
Menurut Freddy, terpenuhinya unsur suatu tindak pidana secara lahiriah tidak selalu berarti pelaku harus dijatuhi pidana. Setiap perkara harus diperiksa secara menyeluruh untuk melihat apakah terdapat keadaan yang dapat menjadi dasar penghapusan pidana.
“Penegakan hukum pidana harus melihat bukan hanya perbuatannya, tetapi juga keadaan yang melatarbelakangi perbuatan tersebut. Hukum harus mampu membedakan antara perbuatan yang dapat dibenarkan dan pelaku yang berada dalam kondisi yang membuatnya dapat dimaafkan,” menjadi substansi penjelasan Freddy.
Sementara itu, Andrian membahas mengenai gugurnya kewenangan penuntutan dalam KUHP Nasional. Menurutnya, kewenangan negara untuk melakukan penuntutan tidak bersifat tanpa batas karena hukum menentukan sejumlah keadaan yang dapat menyebabkan kewenangan tersebut gugur.
Beberapa keadaan yang menjadi dasar gugurnya kewenangan penuntutan antara lain ne bis in idem, meninggalnya tersangka atau terdakwa, kedaluwarsa, pembayaran denda tertentu secara sukarela, penarikan pengaduan, penyelesaian melalui keadilan restoratif, serta pemberian amnesti atau abolisi sesuai ketentuan hukum.
“Negara memiliki batas dalam menjalankan kewenangan penuntutan. Dalam keadaan tertentu, proses penegakan hukum dapat berakhir atau tidak dilanjutkan karena terdapat dasar hukum yang menyebabkan kewenangan penuntutan gugur,” menjadi inti pemaparan Andrian.
Ia menambahkan bahwa pengaturan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum, kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum.
Aspek perlindungan kelompok rentan juga menjadi perhatian dalam pembahasan pemidanaan anak yang disampaikan Lidya Novega. Ia menegaskan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum membutuhkan perlakuan khusus karena masih berada dalam tahap perkembangan dan memiliki masa depan yang harus dilindungi.
Menurut Lidya, sistem peradilan pidana anak tidak semata-mata diarahkan untuk menghukum anak. Pendekatan restorative justice dan diversi menjadi instrumen penting untuk mencari penyelesaian yang mempertimbangkan kepentingan anak, korban, keluarga, dan masyarakat.
“Anak yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan berbeda dengan orang dewasa. Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama, sedangkan proses pemidanaan harus ditempatkan secara hati-hati dengan mengutamakan pembinaan, pendidikan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial,” menjadi pokok pemaparannya.
Dalam konteks tersebut, penahanan dan pemidanaan anak perlu dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Penyelesaian melalui diversi dan keadilan restoratif menjadi salah satu pendekatan penting untuk mencegah dampak negatif proses peradilan terhadap perkembangan anak.
Sementara itu, Assoc. Prof. Dr. Rahman Amin, S.H., M.H., mengangkat tema penyesuaian pidana dan pembaruan hukum pidana. Ia menjelaskan bahwa perubahan sistem hukum pidana nasional membutuhkan harmonisasi antara KUHP Nasional dengan berbagai ketentuan pidana yang terdapat di luar KUHP.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 menjadi bagian dari proses penyesuaian tersebut. Penyesuaian diperlukan agar berbagai ketentuan pidana tetap sejalan dengan sistem dan nomenklatur baru dalam hukum pidana nasional.
“Penyesuaian pidana diperlukan untuk memastikan berbagai ketentuan pidana di luar KUHP tetap selaras dengan sistem hukum pidana nasional. Pembaruan hukum pidana harus dilakukan secara sistematis agar tercipta konsistensi dan kepastian hukum,” menjadi inti penjelasan Rahman.
Ia juga menyoroti perubahan terkait jenis pidana, pidana denda, serta sejumlah ketentuan dalam KUHP yang mengalami penyesuaian. Menurutnya, reformasi hukum pidana tidak sekadar mengubah ketentuan normatif, tetapi juga mencerminkan perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan nasional.
Enam pemaparan tersebut menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana nasional mencakup aspek yang luas, mulai dari siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban, jenis dan tujuan pemidanaan, keadaan yang dapat menghapus pidana, batas kewenangan penuntutan, perlindungan terhadap anak, hingga harmonisasi peraturan pidana.
Keseluruhan materi juga memperlihatkan adanya pergeseran paradigma dalam hukum pidana Indonesia. Pemidanaan tidak semata-mata ditempatkan sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga diarahkan pada kepastian hukum, proporsionalitas, perlindungan masyarakat, pemulihan korban, pembinaan pelaku, serta penyelesaian konflik secara berkeadilan.
Dengan demikian, implementasi KUHP Nasional membutuhkan pemahaman yang komprehensif dari aparat penegak hukum maupun masyarakat. Perubahan tersebut bukan hanya menyangkut aturan mengenai tindak pidana dan sanksi, tetapi juga menyentuh cara negara menjalankan kewenangan penegakan hukum dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Kegiatan ini mendapat sambutan yang positif dari Kapolsek Matraman Kompol Dr. Agung Ardiyansyah, S.H., M.H., di mana melalui kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum kepada anggota Polsek Matraman terkait dengan pembaruan hukum pidana nasional yang sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia, sehingga ilmu yang diperoleh dari kegiatan ini dapat menjadi bekal bagi anggota Polsek Matraman dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Baca Juga
Komentar