Curanmor Cikarang Terungkap, Polda Metro Jaya Amankan Tersangka dan Dua Senjata Api Rakitan Terbaru
CIKARANG, BEKASI — Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Bekasi yang diduga berkaitan dengan jaringan Jakarta–Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AE (28) serta dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut sejumlah amunisi.
Perkembangan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (13/10/2026). Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri dugaan keterlibatan tersangka dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Imron Ermawan mengatakan, tersangka AE diamankan pada 18 September 2026 di kawasan Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Cikarang.
Perkara bermula dari pencurian sepeda motor Honda Vario di Jalan Raya Jatiwangi, Cikarang Barat, pada 1 September 2026. Dari hasil penyidikan awal, polisi menduga aksi tersebut dilakukan oleh AE bersama seorang rekannya yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang masih berstatus DPO menggunakan kunci letter T dan anak kunci yang telah dimodifikasi. Kami juga masih mendalami keterkaitannya dengan sejumlah TKP lainnya,” ujar Imron.
Menurut penyidik, penggunaan kunci letter T dan anak kunci yang telah dimodifikasi diduga menjadi bagian dari modus operandi pelaku dalam menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya hubungan dengan kejadian serupa di lokasi lain.
Dalam pengembangan kasus, penyidik menduga AE juga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di tiga lokasi lain di wilayah Jakarta. Dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan keterkaitan tersangka dengan setiap tempat kejadian perkara (TKP).
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir peluru tajam, satu selongsong peluru, kunci letter T, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Penemuan senjata api rakitan menjadi salah satu aspek yang turut didalami penyidik. Polisi perlu menelusuri asal-usul senjata, kepemilikan, serta tujuan penguasaannya untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana lain di luar perkara pencurian kendaraan bermotor.
Polda Metro Jaya juga masih memburu seorang rekan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang. Penelusuran terhadap pihak tersebut diharapkan membantu mengungkap rangkaian peristiwa, pembagian peran, dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Dalam perkara ini, AE dipersangkakan dengan Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian. Penerapan pasal dan pembuktian unsur pidana akan mengikuti hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.
Penyidik menegaskan bahwa pengembangan perkara masih berlangsung. Polisi akan menelusuri kemungkinan keterkaitan tersangka dengan laporan curanmor lain, termasuk dugaan aktivitas jaringan yang melintasi wilayah Jakarta dan Lampung.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam menangani kejahatan jalanan dan menjaga keamanan masyarakat. Penindakan terhadap pelaku curanmor diharapkan dapat membantu menekan risiko kehilangan kendaraan sekaligus meningkatkan rasa aman warga.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor. Ia juga mengimbau warga agar menggunakan pengaman kendaraan yang memadai dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami terus mendorong penegakan hukum yang profesional sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melapor apabila menemukan potensi gangguan keamanan,” pungkas Budi.
Polda Metro Jaya menyatakan pengungkapan perkara tersebut sejalan dengan semangat Kerja Melayani Jakarta dan dukungan terhadap program Quick Wins Kapolri. Kepolisian juga menekankan pentingnya kerja sama dengan masyarakat dalam mencegah tindak kriminalitas dan menjaga ketertiban umum.
Masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan tersangka DPO atau dugaan tindak pidana serupa diimbau menyampaikannya melalui saluran resmi kepolisian. Informasi dari warga dapat membantu penyidik melengkapi bukti dan mengembangkan perkara sesuai prosedur hukum.
Hingga konferensi pers digelar, penyidik masih melanjutkan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga mendalami dugaan pencurian di sejumlah lokasi lain guna memastikan setiap peristiwa ditangani berdasarkan bukti dan fakta penyidikan.
Baca Juga
Komentar