Breaking Sopir GrabCar Diduga Diserang Pakai Pisau dan Mobilnya Dibawa Kabur, Pelaku Ditangkap di Lebak
JAKARTA – Seorang pria berinisial AF ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah diduga merampas mobil milik sopir taksi online di Pamulang, Tangerang Selatan. Pelaku diamankan di sebuah warung kopi di kawasan Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (8/10/2026).
Kasus tersebut bermula saat korban menerima pesanan GrabCar pada Selasa (6/10/2026) dini hari. Korban kemudian menjemput dan mengantar pelaku dari kawasan Ciledug menuju Pamulang.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Alam Segar 1, Pamulang Barat, Tangerang Selatan. Setibanya di lokasi tujuan, pelaku turun dari kendaraan dengan alasan hendak mengambil uang untuk membayar perjalanan.
Namun, setelah kembali, pelaku diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam. Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa kabur mobil Toyota Calya milik korban.
Laporan kejadian tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan orang yang diduga terlibat.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, pengungkapan perkara dilakukan melalui serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan korban dan saksi, hingga penelusuran petunjuk di lapangan.
“Tim melakukan penyelidikan secara bertahap dengan mengumpulkan keterangan korban dan saksi serta menelusuri petunjuk yang diperoleh di lapangan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya menemukan keberadaan AF di kawasan Terminal Rangkasbitung. Pria itu diamankan sekitar pukul 15.15 WIB pada Kamis (8/10/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Toyota Calya milik korban, satu unit telepon genggam Infinix Smart 7, sebilah pisau yang diduga digunakan saat kejadian, pakaian yang dikenakan pelaku, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Selanjutnya, AF dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan.
Polisi juga memeriksa korban dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan. Koordinasi dengan jaksa penuntut umum turut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 479 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penentuan pertanggungjawaban pidana selanjutnya mengikuti hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengingatkan masyarakat, khususnya pengemudi transportasi online, agar tetap mengutamakan keselamatan saat bekerja.
Ia meminta para pengemudi meningkatkan kewaspadaan ketika menerima pesanan perjalanan, terutama saat mengantar penumpang pada waktu dini hari atau menuju lokasi yang perlu diwaspadai.
Budi juga mengimbau masyarakat segera meminta bantuan kepolisian apabila menghadapi situasi mencurigakan atau keadaan yang membahayakan keselamatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menjalankan aktivitas. Polisi bersama masyarakat terus menjaga keamanan lingkungan. Apabila menghadapi situasi yang mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera laporkan kepada petugas terdekat atau melalui Call Center Polri 110,” pungkasnya.
Penangkapan AF menjadi bagian dari tindak lanjut kepolisian atas dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi online di Tangerang Selatan. Sementara itu, proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami perkara dan memastikan seluruh unsur pidana berdasarkan bukti yang sah.
Baca Juga
Komentar