BPKN RI Soroti Dugaan Loker Bodong di Bekasi, Desak Polisi Usut Sindikat Penipuan Pencari Kerja
BEKASI — Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) menyoroti dugaan maraknya penipuan berkedok lowongan kerja atau loker bodong di Kota Bekasi, Jawa Barat. Praktik tersebut dinilai meresahkan masyarakat, terutama pencari kerja yang tengah berupaya mendapatkan pekerjaan.
Ketua BPKN-RI, Prof. Dr. Muhammad Mufti Mabarok, mendesak kepolisian dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan praktik penipuan tersebut. Ia meminta penanganan dilakukan secara menyeluruh agar masyarakat tidak semakin dirugikan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, terdapat dua lokasi yang menjadi sorotan, yakni Perkantoran The East 81, Jalan Cut Mutia Blok A2 Nomor 15, Bekasi Timur, serta Graha Hera di kawasan Kalimalang, Bekasi Barat.
Mufti menyebut terdapat dugaan bahwa kedua lokasi tersebut berkaitan dengan pihak yang sama. Informasi itu perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan hubungan antara kedua lokasi dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam keterangan yang disampaikan pada Rabu (21/10/2026), Mufti juga menyinggung dugaan keterlibatan seorang oknum aparat TNI berinisial P. Dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti dan memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Menurut Mufti, penipuan berkedok lowongan kerja dapat berkembang karena pelaku memanfaatkan kondisi ekonomi dan harapan masyarakat untuk memperoleh pekerjaan. Calon pekerja yang sedang membutuhkan penghasilan menjadi kelompok yang rentan menjadi sasaran.
Ia menjelaskan, pelaku biasanya memanfaatkan berbagai saluran komunikasi digital untuk menjaring korban. Media sosial, aplikasi WhatsApp, hingga situs lowongan kerja yang tidak jelas kredibilitasnya dapat digunakan untuk menawarkan pekerjaan yang ternyata bermasalah.
“Kami meminta aparat kepolisian agar memeriksa pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus lowongan kerja bodong tersebut. Jika APH abai, maka hal ini akan menjadi preseden buruk,” ujar Mufti.
Sebagai tindak lanjut, BPKN-RI menyatakan akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan praktik lowongan kerja bodong di Bekasi. Langkah ini diharapkan dapat membantu menghimpun laporan dan informasi yang diperlukan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Mufti mengungkapkan, salah satu modus yang kerap digunakan dalam dugaan penipuan lowongan kerja adalah meminta calon pekerja membayar sejumlah biaya. Pungutan tersebut dapat dikemas sebagai biaya administrasi, pembelian seragam, atau pembuatan kartu anggota.
Selain modus biaya administrasi, masyarakat juga perlu mewaspadai tawaran pekerjaan dengan skema tugas berbayar. Calon korban dapat diminta melakukan aktivitas sederhana, seperti menyukai video atau memberikan penilaian terhadap suatu konten.
Setelah korban mengikuti tugas awal, pelaku diduga mengarahkan mereka untuk menyetorkan uang deposit dengan iming-iming komisi yang lebih besar. Skema tersebut kerap disebut sebagai tugas berbayar atau pumping, dengan risiko uang yang disetorkan tidak kembali.
“Korban diminta mengerjakan tugas mudah seperti menyukai video atau memberi rating, lalu diminta menyetor uang deposit dengan skema tugas berbayar atau pumping dengan janji komisi besar yang akhirnya dibawa kabur,” kata Mufti.
BPKN-RI meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan dan informasi yang berkaitan dengan dugaan penipuan tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap pola operasional, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
Mufti juga mengaitkan desakan tersebut dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang, menurutnya, menekankan pentingnya pelayanan kepolisian yang responsif, humanis, dan berorientasi pada penyelesaian persoalan masyarakat.
Ia menilai penanganan dugaan loker bodong harus memberikan kepastian kepada masyarakat yang merasa dirugikan. Karena itu, koordinasi antara kepolisian, instansi ketenagakerjaan, dan lembaga perlindungan konsumen dinilai penting untuk mendukung penanganan kasus.
“Melalui prinsip gagasan utama Polisi Bersama Masyarakat, Kapolri menekankan bahwa kehadiran Polri harus memberikan manfaat konkret serta menghapus hambatan birokrasi yang menyulitkan warga,” ujar Mufti.
Dalam konteks tersebut, ia meminta jajaran Polres Metro Bekasi Kota menindaklanjuti dugaan penipuan lowongan kerja di wilayahnya. BPKN-RI berharap setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara profesional dan setiap dugaan keterlibatan pihak tertentu diperiksa berdasarkan bukti.
Masyarakat yang merasa menjadi korban diimbau menyimpan bukti percakapan, iklan lowongan kerja, bukti transfer, kuitansi, serta informasi lain yang relevan. Bukti tersebut dapat membantu proses pelaporan dan pemeriksaan oleh aparat berwenang.
BPKN-RI berharap penanganan kasus dugaan loker bodong di Kota Bekasi dapat memberikan perlindungan kepada pencari kerja sekaligus mencegah munculnya korban baru. Masyarakat juga diingatkan agar berhati-hati terhadap lowongan yang meminta pembayaran di muka atau menjanjikan keuntungan tidak wajar.
Baca Juga
Komentar