Aturan Parkir Baru Pemkot Bekasi Mulai 19 Oktober 2026, ASN Wajib Parkir di GOR Patriot Candrabhaga
BEKASI — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai memberlakukan aturan baru penataan parkir di kompleks perkantoran pemerintah daerah pada Senin (19/10/2026). Melalui kebijakan ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lagi diperkenankan memarkirkan kendaraan di area dalam kompleks perkantoran Pemkot Bekasi dan diarahkan menggunakan Gedung Parkir Stadion/GOR Patriot Candrabhaga.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menata kawasan perkantoran agar lebih tertib, mengoptimalkan kapasitas ruang parkir, serta mendukung kelancaran lalu lintas di lingkungan pemerintah daerah. Pengaturan ini sekaligus memusatkan parkir kendaraan aparatur pada fasilitas yang telah disediakan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, memastikan bahwa ASN yang menggunakan fasilitas Gedung Parkir Stadion/GOR Patriot Candrabhaga tidak dikenakan retribusi parkir.
“Untuk retribusi parkir, hasil rapat koordinasi lingkup Setda dan perangkat daerah terkait memutuskan bahwa bagi para aparatur tidak dipungut biaya retribusi parkir. Retribusi hanya diberlakukan khusus untuk kendaraan tamu/umum yang memarkir kendaraan di lantai 1,” ujar Zeno, Minggu (18/10/2026).
Dengan ketentuan tersebut, fasilitas parkir bagi aparatur dibedakan dari layanan parkir untuk pengunjung umum. Kendaraan tamu atau masyarakat yang menggunakan area parkir lantai 1 tetap dikenakan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
ASN Berjalan Kaki Melalui JPO Menuju Kantor Pemkot
Setelah memarkirkan kendaraan di Gedung Parkir Stadion/GOR Patriot Candrabhaga, ASN diarahkan berjalan kaki menuju kompleks perkantoran Pemkot Bekasi melalui Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Menurut Zeno, skema tersebut tidak hanya bertujuan mengurangi kepadatan kendaraan di dalam kawasan perkantoran, tetapi juga mendorong kebiasaan berjalan kaki sebelum memulai aktivitas kerja.
“Setelah memarkir kendaraan di gedung parkir stadion, bapak dan ibu aparatur dapat berjalan kaki melewati JPO untuk menuju kantor Pemda. Selain menjaga ketertiban, juga dalam upaya membiasakan gaya hidup sehat agar tubuh lebih bugar sebelum memulai aktivitas kerja,” ungkapnya.
Penggunaan JPO menjadi bagian penting dalam penerapan pola parkir terpusat tersebut. Dengan berkurangnya kendaraan yang masuk ke kawasan kantor, ruang internal diharapkan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk mendukung aktivitas kedinasan.
Aturan Khusus Pejabat Eselon II
Dishub Kota Bekasi juga menetapkan pengaturan khusus bagi pejabat eselon II berdasarkan lokasi kantor operasional masing-masing. Ketentuan ini disusun untuk menyesuaikan kebutuhan mobilitas pejabat dengan tata kelola parkir yang baru.
Zeno menjelaskan, pejabat eselon II yang berkantor di dalam lingkungan Pemkot Bekasi diperbolehkan memarkirkan kendaraan di area basement gedung lantai 9 sebagaimana disebutkan dalam pengaturan tersebut.
Sementara itu, pejabat eselon II yang berkantor di luar kompleks perkantoran pemerintah daerah diperbolehkan melakukan drop-off di pintu masuk sebelum memarkirkan kendaraannya di Gedung Parkir Stadion/GOR Patriot Candrabhaga lantai 2A.
Bagi ASN yang diantar menuju kawasan perkantoran, aktivitas penurunan penumpang dibatasi pada koridor luar yang telah ditentukan, yakni sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jalan Ir. H. Juanda, dan Jalan Raya Rawa Tembaga I.
Pembatasan titik drop-off tersebut diharapkan dapat mencegah penumpukan kendaraan di depan gedung perkantoran. ASN dan pengemudi yang mengantar juga perlu memperhatikan lokasi yang telah ditetapkan agar tidak menghambat arus lalu lintas maupun aktivitas pengguna jalan lainnya.
Akses Kendaraan Dipusatkan di Jalan Ir. H. Juanda
Untuk memperkuat keamanan dan keteraturan lalu lintas internal, Pemkot Bekasi mengintegrasikan akses keluar-masuk kendaraan melalui satu jalur, yakni pintu Jalan Ir. H. Juanda.
Akses drop-off langsung ke dalam kompleks perkantoran juga dibatasi secara ketat. Jalur tersebut hanya diperuntukkan bagi pimpinan daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tamu VIP/VVIP, tamu yang memiliki agenda pertemuan terjadwal di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda), serta tamu berkebutuhan khusus.
Pengaturan ini dimaksudkan agar kendaraan yang memiliki kepentingan tertentu tetap dapat mengakses kawasan perkantoran sesuai ketentuan, sementara kendaraan ASN lainnya mengikuti sistem parkir terpusat.
Zeno menegaskan bahwa penerapan skema baru tersebut merupakan hasil koordinasi antara Setda dan perangkat daerah terkait. Seluruh aparatur diharapkan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan agar pelaksanaannya berjalan tertib.
Optimalisasi Parkir dan Penataan Kawasan Perkantoran
Penerapan aturan parkir baru ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bekasi menata kawasan pusat pemerintahan. Pemanfaatan Gedung Parkir Stadion/GOR Patriot Candrabhaga diharapkan dapat mengoptimalkan kapasitas ruang parkir yang tersedia sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan di lingkungan kantor.
Keberhasilan kebijakan tersebut juga bergantung pada kepatuhan ASN, pengaturan arus kendaraan, serta kemudahan akses pejalan kaki dari gedung parkir menuju kompleks perkantoran.
Melalui pengaturan yang lebih terpusat, Pemkot Bekasi berharap kawasan perkantoran menjadi lebih rapi dan tertib, sementara fasilitas parkir yang tersedia dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
ASN yang mulai menjalankan aktivitas kerja pada Senin (19/10/2026) diharapkan memperhatikan lokasi parkir, jalur akses, dan ketentuan drop-off yang telah ditetapkan Dishub Kota Bekasi agar kegiatan perkantoran dan mobilitas masyarakat tetap berjalan lancar.
Baca Juga
Komentar