Asep Surya Atmaja Segera Jadi Bupati Bekasi Definitif, DPRD Kirim Usulan ke Pemprov Jabar
BEKASI – Proses pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menjadi Bupati Bekasi definitif untuk sisa masa jabatan 2025–2030 mulai memasuki tahapan administratif. Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah tetap berjalan selama proses tersebut berlangsung.
Hal itu disampaikan Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja dalam Rapat Paripurna Pengumuman Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat Sisa Masa Jabatan Tahun 2025–2030 di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (16/10/2026).
Dalam sambutannya, Asep mengajak jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi, DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh pemangku kepentingan menjaga sinergi dan komunikasi selama proses pemerintahan berjalan.
“Roda pemerintahan harus tetap berjalan, pelayanan kepada masyarakat harus tetap terjaga, dan pembangunan daerah harus terus dilaksanakan secara berkesinambungan,” ujar Asep.
Ia juga menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah pemerintahan. Menurutnya, kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Terkait proses pengangkatannya sebagai Bupati Bekasi definitif, Asep mengatakan seluruh tahapan akan dijalankan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, mulai dari DPRD Kabupaten Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga Kementerian Dalam Negeri.
“Saya mengikuti proses yang ada saja. Tahapannya berjalan sesuai ketentuan, mulai dari DPRD, kemudian diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri, hingga proses pengesahan,” katanya.
Asep memastikan proses administrasi pengangkatan tersebut tidak akan mengubah arah pembangunan yang telah direncanakan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Visi, misi, dan berbagai program pembangunan tetap akan dilanjutkan.
“Visi dan misi yang sudah ada tetap akan kita jalankan. Program-program tersebut sudah direncanakan dengan baik dan akan kita lanjutkan untuk pembangunan Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
DPRD Bekasi Segera Kirim Usulan ke Pemprov Jabar
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron menjelaskan, rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pengusulan Wakil Bupati menjadi Bupati definitif untuk sisa masa jabatan 2025–2030.
Menurut Ade, DPRD memiliki kewenangan menyampaikan usulan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. DPRD Kabupaten Bekasi dijadwalkan mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Senin (19/10/2026).
Surat tersebut memuat dua usulan, yakni pemberhentian Wakil Bupati dan pengusulan Wakil Bupati menjadi Bupati untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan.
Ade mengatakan DPRD telah menjalankan sejumlah tahapan administrasi setelah menerima surat pemberitahuan terkait pemberhentian Wakil Bupati. Proses tersebut kemudian dilanjutkan melalui rapat pimpinan, rapat Badan Musyawarah, hingga rapat paripurna.
Seluruh tahapan dilakukan dengan mengacu pada regulasi dan ketentuan administrasi agar proses pengusulan berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan pada tahap selanjutnya.
“Alhamdulillah, dari jangka waktu 10 hari kita sudah bisa lebih cepat. Itu bukti bahwa kami bersinergi dengan pemerintah daerah. Semoga setelah surat ini kita kirimkan, proses selanjutnya juga tidak membutuhkan waktu lama karena berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pengisian Jabatan Wakil Bupati Dibahas Setelah Bupati Definitif
Selain proses pengangkatan Bupati definitif, pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi juga menjadi perhatian. Asep mengatakan pembahasan mengenai calon Wakil Bupati akan diserahkan kepada partai politik pengusung dan partai koalisi.
Hingga saat ini, menurut Asep, belum ada nama calon yang dibahas secara resmi.
“Untuk Wakil Bupati, kita jalani sambil berjalan. Nanti saya serahkan ke partai pengusung dan partai koalisi untuk membahasnya secara internal,” tuturnya.
Ade menambahkan, proses pengisian jabatan Wakil Bupati akan dilakukan setelah Bupati definitif mengusulkan nama calon sesuai mekanisme yang berlaku.
“Setelah usulan diterima, DPRD akan menindaklanjutinya melalui tahapan pemilihan, termasuk pembentukan panitia sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menegaskan, DPRD Kabupaten Bekasi pada tahap saat ini memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan Bupati definitif, bukan menetapkan secara langsung. Selanjutnya, proses pengesahan dilakukan melalui mekanisme pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan tahapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi berupaya memastikan proses pergantian kepemimpinan berjalan tertib sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan daerah hingga akhir masa jabatan 2025–2030.
Baca Juga
Komentar